Categories: Pro Kalteng

Kuasa Hukum R Atu Narang Pertanyakan Laporan Dugaan Pencurian Eks Kantor PDIP Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, terus bergulir. Setelah DPD PDIP Kalteng melaporkan dugaan pencurian dan perusakan ke Polda Kalimantan Tengah, kubu R Atu Narang mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.

Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menilai laporan dugaan pencurian masih terlalu dini karena pelapor disebut belum mengetahui siapa pihak yang diduga mengambil inventaris dari dalam bangunan.

“Kalau pelapor belum mengetahui siapa yang mengambil barang, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan. Nanti apabila penyelidikan menemukan pelakunya, perkara itu bisa berkembang sesuai alat bukti,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Suriansyah, dugaan tindak pidana pencurian semestinya didukung adanya indikasi maupun dugaan terhadap pelaku. Karena itu, ia menilai laporan kehilangan lebih tepat apabila identitas pihak yang diduga mengambil barang belum diketahui.

Selain itu, Suriansyah juga memberikan klarifikasi mengenai pemasangan pagar di lokasi sengketa. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diklaim masih menjadi hak kliennya, bukan untuk menguasai objek secara melawan hukum.

“Klien kami memang melakukan pemagaran, tetapi tujuannya semata-mata untuk mengamankan aset. Tidak ada tindakan perusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya perusakan bangunan. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat pengakuan bahwa gembok dibuka saat memasuki area sengketa dan akses dilakukan melalui bagian belakang bangunan.

Suriansyah menilai kondisi tersebut menunjukkan bangunan masih dalam keadaan tertutup ketika pertama kali dimasuki. Karena itu, dugaan hilangnya inventaris maupun kerusakan bangunan, menurutnya, belum dapat disimpulkan sebelum proses penyelidikan selesai.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan klaim kepemilikan kliennya atas objek sengketa.

“Sertifikat Hak Milik masih atas nama istri R Atu Narang dan belum pernah dibatalkan, sementara kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan juga terus dibayarkan sejak 2018 oleh klien kami,” ungkapnya.

Suriansyah menegaskan sengketa kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak. Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada penyidik serta proses peradilan.

Perlu diketahui, keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum R Atu Narang. Proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (jef)

Eko Supriadi

Recent Posts

Cara Membuat Soto Sapi yang Lezat, Kuah Santan Kental dan Harum Rempah

Soto menjadi salah satu hidangan khas Indonesia yang memiliki banyak penggemar. Hampir setiap daerah memiliki…

2 hours ago

Bad Mood? Coba 5 Olahraga Ringan Ini untuk Kembalikan Suasana Hati

Pernahkah kamu merasa suasana hati mendadak buruk (bad mood), pikiran penuh, atau energi terasa habis tanpa alasan…

2 hours ago

Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru, Tujuh Orang Tewas

Kepolisian mengungkap kronologi awal kecelakaan lalu lintas yang merenggut tujuh nyawa di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru,…

2 hours ago

Menit Terakhir Menggila, John Herdman Puji Penampilan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puas dengan penampilan anak asuhnya saat mengalahkan Timor Leste 3-0 pada pertandingan…

2 hours ago

Kalahkan Port FC 2-1, Persebaya Surabaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2026

Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan Port FC 2-1. Laga di…

2 hours ago

Lolos ke Final Taiwan Open 2026, Leo/Daniel Siap Tantang Murid Herry IP

Pasangan ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin memastikan tempat di final Taiwan Open 2026.…

3 hours ago