Categories: Lintas Borneo

Polisi Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Tabrak Lari Penyapu Jalan di Banjarmasin

PROKALTENG.CO-Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

“Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian,” ujar Timbul.

Polisi memastikan tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika ketika mengemudikan kendaraan.

“Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika,” jelasnya.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kecelakaan terjadi NA bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry. Setelah mengantar salah seorang temannya, ia melintas di Jalan Brigjen Hasan Basry yang saat itu dalam kondisi minim penerangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat merasakan mobilnya menabrak sesuatu. Ia kemudian menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi mobil. Namun, ia tidak mengecek objek yang ditabraknya dan memilih pulang.

“Lokasi saat itu memang agak remang-remang. Pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan,” kata Timbul.

Penyidik memastikan mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai NA merupakan kendaraan yang menabrak korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, mobil melaju sekitar 80 kilometer per jam di ruas jalan yang relatif sepi sebelum bergerak ke kanan hingga menabrak korban yang sedang bekerja.

“Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam sehingga kendaraan bergerak ke kanan dan mengenai korban,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat kecelakaan. Meski surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka.

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

BI Kalteng Latih 150 Pelaku UMKM Seruyan Perkuat Transformasi Digital

BI Kalteng melatih sekitar 150 pelaku UMKM di Seruyan untuk memperkuat kapasitas digital dan memperluas…

3 minutes ago

Kemenkum Kalteng Dampingi Lamandau Percepat Pencatatan 13 Lagu Daerah untuk Perlindungan Hak Cipta

Pemkab Lamandau mempercepat pencatatan 13 lagu daerah sebagai hak cipta sekaligus mendorong Festival Budaya Babukung…

15 minutes ago

KPK Apresiasi Kinerja Kotim! Nilai Integritas Meningkat, Pelayanan Publik dan Pengelolaan Aset Daerah Perlu Dibenahi

Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih mulai membuahkan…

3 hours ago

MPLS Langkah Awal Membangun Karakter, Menanamkan Disiplin, Menumbuhkan Semangat Belajar dan Rasa Percaya Diri

Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati. Secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun…

3 hours ago

Hasil Investigasi Disdamkarmat: Sumber Api Diduga dari Sambungan Listrik Pompa Air di Belakang Rumah

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya. Mengungkap hasil investigasi kebakaran hebat yang…

4 hours ago

DPP PAN Resmi Sahkan Kepengurusan DPD PAN Kota Palangka Raya Periode 2024–2029

DPP PAN resmi mengesahkan kepengurusan DPD PAN Kota Palangka Raya periode 2024–2029 dan mulai mempersiapkan…

4 hours ago