Menurutnya, pertikaian tersebut dipicu rasa cemburu. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa bahan bakar Pertalite yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan niat mengancam dengan bahan bakar Pertalite. Sampai di rumah, pelaku menyiram Pertalite ke badan korban dan pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku diduga mencoba menyalakan api menggunakan korek api gas. Akibatnya, api menyambar dan membuat keduanya mengalami luka bakar.
“Untuk mengancam agar perbuatan korban tidak diulangi lagi. Saat bersamaan pelaku mencoba menghidupkan api dengan mancis, sehingga keduanya mengalami luka bakar,” imbuhnya.(mif/kpg)
Page: 1 2
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…