Categories: Kasuistika

Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS alias Said (20) yang saat ini telah diamankan jajaran  Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap Kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R. Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis (22/12).

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga  terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Dimana, melalui pesan pribadi masengger facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.

Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.

Page: 1 2

Jony

Recent Posts

Setelah STY Dipecat, Timnas Indonesia Gagal di Berbagai Kelompok Usia Sepanjang 2025

Timnas Indonesia mengalami serangkaian kegagalan di berbagai kelompok usia sepanjang 2025. Rentetan hasil minor itu…

3 minutes ago

Sepanjang 2025, Hampir 2.000 Aduan Warga Masuk ke SP4N-Lapor Palangka Raya

Layanan pengaduan publik SP4N-Lapor di Kota Palangka Raya mencatat lonjakan laporan sepanjang 2025.

1 hour ago

Bikin Penghuni Kaget, Tokek 25 Cm Masuk Rumah Warga di Palangka Raya

Warga di Jalan Merdeka, Kota Palangka Raya, dibuat kaget setelah seekor tokek berukuran sekitar 25…

1 hour ago

Seleksi Makin Ketat, Polda Kalteng Gelar Rikkes Tahap II Bintara Brimob Polri 2026

Proses seleksi Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026 di Kalimantan Tengah makin ketat.

2 hours ago

Ira Fatana

"Apa rencana Anda setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo?"

2 hours ago

Lamandau Exotic Borneo Diluncurkan, Pemkab Pasang Branding Baru Pariwisata Daerah

Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi meluncurkan logo dan tagline pariwisata terbaru bertajuk “Lamandau Exotic Borneo”.

4 hours ago