Categories: Kasuistika

Mantan Ancam Sebar Foto dan Video Syur, ABG Bartim Digauli Berkali-kali

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Nasib malang menimpa FS (15). Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri AS alias Said (20) yang saat ini telah diamankan jajaran  Satreskrim Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebutkan, AS diamankan karena diduga melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“AS dan korban saling kenal (berpacaran). Tidak terima karena hendak diputus hubungan, AS mengancam akan menyebarkan foto dan video syur yang direkam paksa ketika berpacaran,” ucap Kasatreskrim didampingi Kapolsek Pematang Karau Ipda R. Hakim dan Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Kamis (22/12).

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan polisi tercatat sebanyak 16 kali aksi persetubuhan dilakukan terhadap korban. Visum et repertum yang diperoleh dari ahli menerangkan juga  terdapat luka robek pada kemaluan korban.

“Korban saat ini syok berat dan kita bantu untuk pemulihan dengan terapi psikologi, kasus juga berproses,” sebut kasatreskrim.

Peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal 27 November 2021. Dimana, melalui pesan pribadi masengger facebook yang dilakukan AS ke paman korban dengan maksud meminta pulsa menggunakan akun korban.

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.

Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.

Page: 1 2

Jony

Recent Posts

Ini Pesan untuk PNS yang Baru Dilantik: Bekerja Sungguh-sungguh sesuai Sumpah Janji

Usai upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Selasa…

12 hours ago

Kabar Gembira! BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026 untuk 5 Ribu Orang

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) akan membuka pendaftaran Program Beasiswa SDM Sawit Tahun 2026 dengan…

12 hours ago

Ramai Pocong Gentayangan di Bogor, Polisi Ungkap Fakta Ini

Pocong kembali menjadi sasaran hoaks di Kabupaten Bogor. Isu mengenai pocong gentayangan yang disebut-sebut meneror warga kembali menghebohkan masyarakat…

12 hours ago

Breaking News! Prabowo Pecat Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melalui proses monitoring dan evaluasi…

12 hours ago

Jelang Pernikahan, Foto Prewedding Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tampil Bertema Alam

Jennifer Coppen dan Justin Hubner kembali menarik perhatian publik dengan foto prewedding terbaru mereka yang bertema alam.

13 hours ago

DPRD Kapuas: WTP Bukti Tata Kelola Baik

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali meraih opini Wajar Tanpa…

13 hours ago