Site icon Prokalteng

Bejat! Kakek di Gunung Mas Tega Setubuhi Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Barang bukti berupa baju korban yang diamankan di Mapolres Gumas, Minggu (22/9/2024). (IST)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seorang kakek Inisial J (69), bukannya mendekatkan diri kepada Tuhan tapi malah berbuat dosa diusianya yang senja. Pasalnya, kakek ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri, peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kelakuan kakek ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya, inisial D (17). Kemudian D menceritakan kepada ayah korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar cerita tersebut ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan anaknya. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh pelaku.

“Dengan cara pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang? Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu (22/9/24) siang.

Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.

Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama didinggal istrinya yang kerja di perkebunan sawit,” katanya.

Oleh karena itu, ujar Ipda Udung menambahkan, pelaku yang tidak bisa mengendalikan nafsunya melakukan hal tersebut dan untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas.

Menurut Udung, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bagi pelaku ini akan diancam hukuman penjara lebih dari paling ringan 5 tahun dan bisa lebih,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Ipda Udung, menyampaikan pesan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak, dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak di bawah umur. (nya)

Exit mobile version