NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa penggelapan uang perusahaan akhirnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Terdakwa Irma Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja,” ucap Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Rabu (18/12).
Putusan ini, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Diketahui terdakwa bekerja di PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) sejak sejak bulan Juni 2016 sebagai karyawan harian lepas, dan kemudian pada bulan Agustus tahun 2019 terdakwa mutase, menjabat sebagai kasir Mill di perusahaan tersebut . Ia mendapatkan upah sebesar Rp 3.750.000,- /bulan.
Tugas dan tanggung jawabnya sebagai kasir, adalah melakukan penarikan uang yang dikirim dari kantor pusat Jakarta kemudian disimpan di dalam brangkas kantor Mill. Lalu membuat administrasi pengeluaran uang yang berada di brangkas.
Selain itu, dia juga melakukan pengambilan pengeluaran uang yang telah digunakan selama sebulan dan kemudian disimpan kembali ke dalam berangkas. Selanjutnya membuat laporan keuangan setiap bulannya dan mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada KTU Mill.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh, menceritakan bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 saksi Muhammad Zaini melakukan pengecekan dokumen berupa belanja konsumsi kantor dan mess.
Setelah itu saksi menemukan beberapa kejanggalan dalam system transaksinya, yaitu pengeluaran uang yang berasal dari Petty Cash bukan diambil dari brangkas kantor Mill. Ia kemudian melakukan pengecekan CCTV dan ditemukan sejak bulan Juni tahun 2024 terdakwa tidak pernah membuka brangkas kantor Mill.
Lanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2024 saksi Muhammad Zaini memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengecekan uang di dalam berangkas kantor Mill, namun terdakwa mengatakan bahwa kunci berangkas Petty Cash telah hilang.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus tahun 2024, saksi Muhammad Zaini bersama saksi Erwin Efendi beserta saksi Tarwo melakukan pembukaan paksa berangkas dengan cara mengebor brangkas tersebut. Namun setelah berhasil dibuka tidak ditemukan uang di brangkas .
“Ternyata pada tanggal 20 Juni 2024 terdakwa mengambil uang yang ada di dalam brangkas kantor Mill sebesar Rp 18.000.000,- dan terdakwa simpan di laci meja kerja terdakwa. Setelah itu, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli handphone merk iphone 13 pada tanggal 28 Juni 2024 dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa,” bebernya.
Setelah menggunakan uang tersebut, terdakwa membuat laporan fiktif seakan-akan uang tersebut masih ada di dalam berangkas. Kemudian pada tanggal 5 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang di dalam berangkas sebesar Rp 18.000.000,- yang digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Lalu tanggal 11 Juli 2024 terdakwa kembali mengambil uang yang berada di brangkas kantor Mill sebesar Rp 9.637.500,- yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
“Bahwa dari semua uang yang terdakwa gunakan tersebut, kemudian terdakwa membuat laporan fiktif kepada saksi Muhammad Zaini berupa dokumen pembukuan keuangan/EPLANT di mana di dokumen tersebut terdakwa tetap membuat uang di dalam berangkas sama seperti isi di dokumen yang terdakwa buat. Namun dalam kenyataannya uang yang berada di brangkas tidak ada,” ungkap Afif Hidayatulloh lagi.
Akibat perbuatan terdakwa , PT SMG mengalami kerugian sebesar Rp. 45.637.500,- . (bib)