Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku kedua tersebut, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti setelah satu pelaku ditangkap. Polisi terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
“Proses pengembangan ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Kami akan terus memburu para pelaku kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, J dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (jef)
Page: 1 2
Bali United mulai bergerak mempersiapkan skuad untuk menghadapi kompetisi musim 2026/2027. Salah satu nama yang…
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) memunculkan ironi di Provinsi Kalimantan Tengah…
Terkait aksi penjambretan yang dialami seorang perempuan berinisial CK (48) di Jalan Keluarga, kawasan Jalan…
Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah menyiapkan Rumah Sakit Tipe A yang dibangun di KM 26 Tangkiling,…
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar bakti…
Tidur malam yang cukup sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan secara keseluruhan karena memengaruhi pemulihan…