Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku kedua tersebut, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti setelah satu pelaku ditangkap. Polisi terus melakukan pengembangan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
“Proses pengembangan ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Kami akan terus memburu para pelaku kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, J dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (jef)
Page: 1 2
Dari sekian banyak kombinasi weton, terdapat beberapa yang dianggap istimewa. Mereka ini disebut sebagai weton…
Jorge Martin menilai kemenangan pada Sprint MotoGP Inggris di Silverstone merupakan hasil dari proses panjang…
Masyarakat adat Dayak Taboyan di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah…
Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyentuh 4,32 persen secara tahunan pada Juli 2026. Angka ini…
Menatap perhelatan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 di Lampung. Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan…
Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 sudah dipastikan digelar pada Bulan April 2027 di Provinsi…