Categories: Kasuistika

Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, mantan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (6/12/2021) berlanjut.

Sidang tersebut dipimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi dengan agenda tuntutan.Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp290.258.770.

“Menuntut kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar 50 juta dengan keterangan apabil denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU dalam penyampaian tuntutan.

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp189.131.574 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut.

Kemudian apabila hata benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.Kemudian dari hasil tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyiapkan nota pembelaan ata untutan yang sampaikan JPU tersebut.






Reporter: M Hafidz

Page: 1 2

Jony

Recent Posts

Zinedine Zidane: Harta Bukan Alasan Manjakan Anak

Di lapangan, Zinedine Zidane adalah sosok yang identik dengan trofi, kejayaan, dan ketenangan luar biasa.…

5 hours ago

Jersey Anyar Persela Hadir dengan Desain Lebih Mencolok, Suporter Bisa Beli saat Hari Valentine

Persela Lamongan resmi meluncurkan jersey terbaru mereka untuk menghadapi putaran ketiga kompetisi Championship musim ini.…

5 hours ago

Popularitas Mawar Merah di Hari Valentine, Bunga Ini Menjadi “Bahasa Cinta” yang Paling Universal

Setiap tanggal 14 Februari, suasana romantis terasa di mana-mana. Restoran dipenuhi pasangan, toko cokelat ramai…

6 hours ago

KPK Temukan Barbuk 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Penampakan barang bukti uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper ditemukan KPK dari kasus…

6 hours ago

Tersangkut Kasus Hukum, Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Stop Operasi

Perusahaan tambang di Kalteng yang tersangkut kasus hukum dipastikan wajib menghentikan operasi produksi.

6 hours ago

Gen Z Ramai-ramai Main Saham, Akademisi UPR: Jangan Cuma Ikut Tren!

Tren Generasi Z (Gen Z) terjun ke pasar saham makin terlihat, termasuk di Kalteng.

6 hours ago