Categories: Kasuistika

Cek cok saat Pesta Miras, Pemuda di Lamandau Aniaya Teman Hingga Tewas

Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh menurunnya kesadaran akibat konsumsi minuman beralkohol. Motif utamanya adalah rasa tersinggung saat terjadi salah paham ketika keduanya berada di bawah pengaruh mabuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 potong besi laras senapan angin (diduga alat penganiayaan)

* 1 bilah parang

* 1 helai baju milik korban

* 1 helai celana milik tersangka

Atas perbuatannya, tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau 7 tahun penjara berdasarkan pasal subsider yang disangkakan,” tegas kapolres.

AKBP Joko Handono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras.

“Saya mengingatkan bahwa miras sering kali menjadi akar pemicu tindakan kriminalitas yang berujung pada penyesalan dan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu hindari hal-hal yang memicu keributan diwilayah Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Gubernur Rencanakan Panen Raya 25.817 Hektare dan Launching Pembangunan Waterfront City Kapuas

Kabupaten Kapuas akan menjadi pusat perhatian pada 8 Juli 2026. Sebelum menghadiri Panen Raya Padi…

52 minutes ago

Peringati HUT ke-24 Pulang Pisau, Bupati Tekankan Warisan Pembangunan untuk Generasi Mendatang

Bupati Ahmad Rifa'i mengajak masyarakat menjadikan Hari Jadi ke-24 Pulang Pisau sebagai momentum memperkuat persatuan…

1 hour ago

Hari Ketiga Pencarian ABK Tenggelam di Muara Sampit, Korban Masih Belum Ditemukan

Hari ketiga pencarian, Tim SAR Gabungan masih berupaya menemukan ABK TB Kapuas Bahari V yang…

1 hour ago

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bima, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Restorative Justice

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Bima ditunda hingga pekan depan. Kuasa hukum meminta…

1 hour ago

Disdik Palangka Raya Pastikan SPMB 2026 Tutup Celah Jual Beli Kursi

Disdik Kota Palangka Raya memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung transparan dengan sistem empat jalur yang…

2 hours ago

Dua Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Masih Hilang, Pencarian Libatkan 100 Personel Polda Kalteng

Dua anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang hilang usai bentrokan saat penggerebekan narkoba di Desa Tumbang…

2 hours ago