Pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP Kota Palangka Raya, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga, foto usaha, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah memperoleh surat rekomendasi dari DPKUKMP, proses pengajuan kredit akan dilakukan melalui Bank Kalteng dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan rekening dan fasilitas QRIS Bank Kalteng.
Pemko berharap UMKM lokal semakin berkembang, mampu meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (adr)
Page: 1 2
Memasuki puncak musim kemarau, kondisi sungai di Kabupaten Murung Raya terlihat lebih tenang dengan air…
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di tengah kondisi musim kemarau yang…
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100 dalam penilaian…
Karhutla Palangka Raya masih terjadi di sejumlah wilayah selama musim kemarau. Sehingga BPBD Kota Palangka…
Insiden kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kali ini melanda kawasan Jalan G. Obos 24, Kota…
Masyarakat Kota Palangka Raya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi…