
Pemkab Kapuas menggelar rapat mediasi terkait sengketa lahan antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat melalui PT Global Agung Lestari dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati Desa Dadahup bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (26/5).
KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan memediasi sengketa lahan seluas 1.397 hektare di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Sengketa yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah, PT Global Agung Lestari, dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati itu diharapkan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu iklim investasi maupun aktivitas masyarakat.
Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (26/5), dibuka Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, koperasi, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Agustiar Sabran resmi dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi masa bakti 2026–2030.
Empat orang tewas dan enam lainnya terluka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk bermuatan gulungan kertas…
Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memastikan ada…
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan kiprah para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) masih sangat dibutuhkan…
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini MIP memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas…
Edy Pratowo menargetkan Musda DPD II Partai Golkar di 14 kabupaten dan kota se-Kalteng rampung…