
Menteri P2MI Mukhtarudin bersama warga yang menjadi korban TPPO di Kamboja Supiat di Kantor P2MI, Senin (29/6)(SS VIDEO KP2MI)
JAKARTA, PROKALTENG.CO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan proses pemulangan Supiat, warga Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Mukhtarudin menjelaskan, Supiat awalnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun, sesampainya di luar negeri, ia justru dialihkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (scammer).
“Saudara Supiat merupakan salah satu korban tindak pidana perdagangan orang. Awalnya ditawarkan bekerja di Malaysia, kemudian dialihkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai scammer. Alhamdulillah hari ini sudah bersama saya di Kementerian P2MI,” ujar Mukhtarudin, Senin (29/6).
Ia menyampaikan, Supiat tiba di Jakarta pada Minggu malam dan langsung mendapatkan penanganan dari pemerintah.
Mulai dari pemeriksaan kesehatan, asesmen, hingga tempat istirahat sementara di rumah peristirahatan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Banten.
“Besok yang bersangkutan akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah melalui Palangka Raya. Dari sana petugas BP3MI Kalimantan Tengah akan menjemput dan mengantarkannya kembali ke rumahnya di Desa Bintang Kurung, Buntok,” jelasnya.
Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelamatan dan pemulangan Supiat, mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), aparat kepolisian, hingga masyarakat yang memberikan informasi.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Tengah yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang.
“Saya berpesan kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui prosedur resmi, supaya kejadian seperti yang dialami Supiat tidak terulang,” tegasnya.
Page: 1 2
Gunung Mas mendorong Perda jaminan sosial setelah 9.495 pekerja rentan mendapat perlindungan.
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh…
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mencatat 300 kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang Juli hingga…
Laga kandang Isenmulang Kalteng FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan BRI Super League 2026/2027 dipastikan…
Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 terus bergulir. Terbaru, Polri menahan 4 orang tersangka.…
Mata uang Garuda menunjukkan performa positif pada awal sesi perdagangan Kamis pagi di Jakarta. Nilai…