
KPK pamerkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima suap dalam bentuk uang, barang, dan berbagai fasilitas dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Dugaan itu merupakan bagian dari penerimaan yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Senin (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima berbagai pemberian dari pihak swasta.
“LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). PT MSI merupakan vendor PT AMGM, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Taufik, PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp 27,1 miliar. Dalam proses tersebut, perusahaan itu diduga secara berkala memberikan suap kepada Lalu Ahmad Zaini.
KPK mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini di antaranya berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta.
Selain itu, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, uang tunai sedikitnya Rp 380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, hingga satu ekor sapi kurban dengan nilai sekitar Rp 17 juta.
Seluruh barang dan fasilitas tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK kini terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka. Alvonsus disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jpc)
Dalam kepercayaan Primbon Jawa, weton atau perhitungan hari kelahiran sering dikaitkan dengan karakter, perjalanan hidup,…
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada…
Liverpool terus bergerak aktif memperkuat skuad menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Klub berjuluk The Reds itu dikabarkan…
Semangat berkarya dan kolaborasi mewarnai pameran seni rupa yang digelar Komunitas Patria Seni Rupa (Paser) Indonesia di Galeri…
Vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, akhirnya angkat bicara terkait insiden seorang pria yang tiba-tiba…
KPK menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini selama 20 hari usai terjaring operasi tangkap…