Categories: Nasional

Hormati Proses Hukum, KPK Serahkan Penanganan Kasus MBG Sepenuhnya ke Kejagung

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program prioritas pemerintah tersebut. Terlebih, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

“KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, KPK tidak akan melakukan penanganan paralel terhadap perkara yang telah lebih dahulu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip koordinasi dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara optimal sehingga tujuan penegakan hukum, mulai dari pengungkapan tindak pidana hingga pemulihan kerugian negara, dapat tercapai.

“Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” tuturnya.

Meski demikian, Budi menekankan bahwa peran KPK dalam persoalan ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah juga memiliki tugas pencegahan melalui kajian dan identifikasi potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

“KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, KPK akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait guna memastikan rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Kemerdekaan di Bidang Pendidikan, 18 Terobosan Disdik Kalteng Buka Akses bagi Generasi Muda

Momentum HUT ke-81 RI menjadi refleksi transformasi pendidikan Kalteng melalui 18 terobosan yang memperluas akses…

7 hours ago

Defisit Anggaran dan Harapan Baru bagi Perekonomian Nasional

RAPBN 2027 membawa optimisme baru bagi perekonomian nasional melalui kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap…

7 hours ago

HUT ke-81 RI, 3.494 Warga Binaan Kalteng Dapat Remisi, 64 Langsung Bebas

Sebanyak 3.494 warga binaan Kalteng mendapat remisi HUT ke-81 RI, dengan 64 orang di antaranya…

7 hours ago

Rayakan HUT ke-81 RI, NasDem Kalteng Perkuat Kekompakan Lewat Lomba Kemerdekaan

NasDem Kalteng merayakan HUT ke-81 RI dengan beragam lomba yang menjadi momentum mempererat kekompakan dan…

7 hours ago

Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Kekuatan Membangun Kalteng

Penurunan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Kalteng berlangsung khidmat dan tertib.

7 hours ago

Di Tengah Karhutla, Relawan Palangka Raya Kibarkan Merah Putih

Relawan Palangka Raya menggelar upacara HUT ke-81 RI di tengah perjuangan memadamkan karhutla di Petuk…

8 hours ago