Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Bahkan PT YAT yang memenangkan proyek pengadaan dengan nilai jumbo itu juga tidak memiliki kapasitas dan kualifikasi untuk bekerja sama dengan BGN. Terlebih dalam pengadaan motor listrik yang jumlahnya sangat besar.
”PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” imbuhnya.
Sebagai vendor, PT YAT juga tidak memenuhi syarat yang dipenuhi untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AM kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Selain itu, seorang tersangka lain juga sudah ditetapkan. Yakni orang dekat Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS. (jpg)
Page: 1 2
Pelatih Timnas Indonesia U-19 Nova Arianto mengungkap dua kekurangan timnya usai merebut tempat ketiga Piala…
Komedian Haji Bolot dijenguk pesulap Limbad di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan. Momen tersebut diabadikan…
Timnas Belanda dan Timnas Jepang akan memulai perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan pertandingan…
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mendorong Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Murung…
Seorang pria muda ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya, di Jalan G…
Sebanyak 110 jemaah haji asal Kabupaten Barito Utara tiba dengan selamat di tanah air dan…