Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Bahkan PT YAT yang memenangkan proyek pengadaan dengan nilai jumbo itu juga tidak memiliki kapasitas dan kualifikasi untuk bekerja sama dengan BGN. Terlebih dalam pengadaan motor listrik yang jumlahnya sangat besar.
”PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” imbuhnya.
Sebagai vendor, PT YAT juga tidak memenuhi syarat yang dipenuhi untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AM kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Selain itu, seorang tersangka lain juga sudah ditetapkan. Yakni orang dekat Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS. (jpg)
Page: 1 2
Mengonsumsi sayuran setiap hari menjadi salah satu cara sederhana untuk menjaga pola makan tetap seimbang.…
Ikan bandeng menjadi salah satu bahan makanan yang sering diolah sebagai menu rumahan. Selain mudah…
Nasi goreng terasi menjadi salah satu hidangan sederhana yang selalu berhasil menggugah selera. Perpaduan aroma…
Bagi pecinta olahan daging dengan cita rasa kuat, iga bakar bumbu Jimbaran bisa menjadi pilihan…
Francisco Rivera dinobatkan sebagai pemain terbaik final Piala Presiden 2026 dan berhak menerima hadiah uang…
Persebaya Surabaya menjadi juara Piala Presiden 2026 setelah mengalahkan Persib Bandung lewat drama adu penalti…