Categories: Nasional

Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Profesional

PROKALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional.

Pesan itu disampaikan oleh Burhanuddin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono. Pengganti Febrie yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7) itu mendapat pesan tersebut dari Burhanuddin.

”Ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara (Febrie) ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi kepada awak media.

Setelah ditunjuk menjadi Plt jampidsus, Rudi langsung menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu sudah diketahui pula oleh Komisi III DPR. Dalam kasus tersebut, Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto.

”Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara 3 perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh ketua Komisi III DPR,” terang Rudi.

Meski penanganan kasus yang menjerat Febrie sebagai mantan jampidsus itu dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan, Rudi memastikan koordinasi tetap dilakukan. Khususnya di Kortas Tipidkor Polri. Tujuannya agar kasus itu ditangani dan tuntas.

”Tentunya, kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, sudah ada 2 orang tersangka. Pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie, eks jampidsus. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.

Page: 1 2

Hendry Priyatmoko

Recent Posts

Linae Victoria Aden Siap Kawal Program Prioritas Gubernur dan Presiden

Linae Victoria Aden menegaskan komitmennya memperkuat sinergi OPD dan menyelaraskan program pembangunan Kalteng dengan prioritas…

46 minutes ago

Agustiar Sabran Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Kalteng, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Gubernur Agustiar Sabran melantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Kalteng dan menekankan pentingnya integritas, profesionalisme,…

49 minutes ago

Perkuat Budaya Inovasi! ASN Kotim Ditantang Hadirkan Layanan Publik Lebih Cepat dan Berkualitas

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi sebagai langkah strategis.…

1 hour ago

Pemkab Kobar Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Melalui Sekolah Pasar Modal Syariah

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, melalui pembukaan Sekolah Pasar…

1 hour ago

Apel Siaga Karhutla 2026! Wabup : Kita Ingin Kotim Bebas dari Bencana Karhutla dan Kekeringan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta…

1 hour ago

DPRD Kalteng Desak Perusahaan Terindikasi Membakar Lahan Ditindak Tegas

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. Meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang, menindak…

2 hours ago