Ia menilai pola kerja lintas sektor tersebut merupakan gambaran konkret bagaimana negara hadir di tengah masyarakat.
Bahkan, Mukhtarudin menyebut pendekatan itu sebagai bentuk “Omnibus Law Plus”.
“Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi,”imbuhnya.
Tidak Bisa Satu Pintu
Mukhtarudin menilai persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia memiliki keterkaitan yang luas.
Satu persoalan dapat bersinggungan dengan status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dokumen perjalanan, keimigrasian, status pekerjaan, perlindungan pekerja, pendidikan anak, sampai kebutuhan bantuan hukum.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, terdapat sekitar 1,5 juta lebih masyarakat Indonesia di Malaysia.
Dari jumlah itu, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara sekitar 900–950 ribu lainnya berada dalam status non-prosedural.
Supratman mengingatkan bahwa kelompok tersebut tetap merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional tidak boleh diabaikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.961 anak keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) hanya dalam…
Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus bersama unsur Forkopimda dan stakeholder terkait melaksanakan apel pencegahan Kebakaran…
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda area lahan gambut yang terletak tepat di seberang gedung…
Kepedulian masyarakat terhadap para relawan pemadam kebakaran, terus mengalir di tengah tingginya aktivitas penanganan kebakaran…
Kondisi udara di Kota Palangka Raya pada Sabtu pagi (5/9/2026) kembali memburuk.
Sebanyak 16 jadwal penerbangan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, dipastikan beroperasi dengan normal…