
Silmy Karim (2)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Seorang pedagang kosmetik kehilangan sepeda motor saat salat Magrib berjamaah di Masjid Raya Nurul Islam…
DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan yang ditargetkan rampung paling…
Kejari Palangka Raya mempertimbangkan memanggil mantan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu dalam pengembangan penyidikan dugaan…
Moto3 rookie Brian Uriarte resmi didiskualifikasi dari seluruh hasil Moto3 Catalunya 2026 setelah motor yang…
Faridawaty mendorong generasi muda meningkatkan kapasitas, kreativitas, dan inovasi untuk menghadapi tantangan zaman serta berkontribusi…
Dunia kuliner Surabaya kembali kedatangan pemain baru dengan konsep yang berbeda dari biasanya.