
Silmy Karim (2)
PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menduga praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim bersama tujuh pihak lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
PLN belum memastikan seluruh pelanggan terdampak pemadaman listrik di Kalimantan Tengah menerima kompensasi.
Sebanyak 65 calon Paskibraka Lamandau mengikuti Diklat 2026 sebagai bekal membentuk karakter, disiplin, nasionalisme, dan…
Memasang WiFi di rumah tidak cukup hanya membandingkan biaya pemasangan. Selain biaya instalasi, calon pelanggan…
PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai…
Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengevakuasi seorang warga yang…
Sebuah rumah permanen di Jalan Mutiara, Gang Terapu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya nyaris…