“Pemko bersama Pertamina harus memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan para pelangsir beroperasi bebas,” katanya.
Ia juga mendorong Satpol PP bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan antrean di SPBU tidak didominasi kendaraan yang melakukan pembelian BBM secara berulang dalam satu hari.
Di sisi lain, Syaufwan menyoroti tingginya harga BBM di tingkat pengecer. Harga yang mencapai Rp14.000 hingga Rp18.000 per liter dinilai semakin membebani masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU.
Untuk itu, ia menyarankan Pemko Palangka Raya mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait batas kewajaran harga jual BBM eceran.
“Pemko Palangka Raya memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan lokal guna menertibkan harga jual eceran di tingkat pengecer atau kios BBM mini agar tidak terjadi eksploitasi harga di atas batas kewajaran,” pungkasnya. (jef)
Page: 1 2
Pemko Palangka Raya menyiapkan kendaraan dan peralatan OPD untuk mendukung penanganan karhutla dengan cairan pembasah.
DPRD Palangka Raya berharap 12 pejabat baru segera membuktikan kinerja dan meningkatkan pelayanan publik.
Gubernur Agustiar Sabran melantik lima pejabat eselon II dan menekankan pentingnya amanah serta kinerja nyata.
Tembakau Paiton VO Probolinggo dan Mangga Podang Lereng Wilis Kediri resmi meraih sertifikat indikasi geografis.
DJKI menyelesaikan pengaduan pendaftaran merek Amerta dan Nadi melalui pengalihan hak kepada perusahaan.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Kapuas belum mereda. Pemerintah Kabupaten…