
Suasana Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6). (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Wakil Bupati Lamandau sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lamandau, Abdul Hamid, melakukan survei…
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, secara resmi melepas peserta Pawai Gema Hijriah 1 Muharram 1448…
Faridawaty mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1448 H sebagai momentum hijrah, memperkuat persatuan, dan…
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan…
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid. Menegaskan bahwa tokoh agama memiliki peran yang sangat strategis dalam…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa…