
Suasana Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6). (Anandri/Prokalteng.co)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketiga regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.
Persemar Banjar Martapura mengukuhkan gelar juara Piala Pangdam Cup TB XXII. Tim asal Kalimantan Selatan…
Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) punya posisi baru dalam pendidikan tinggi Indonesia. Kini, perguruan tinggi di…
Politisi dan jurnalis senior Akbar Faizal menyoroti kegagalan Timnas Indonesia melaju ke semifinal Piala AFF.…
Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan memperkuat sinergi seluruh…
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang…
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24…