“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Hingga pertengahan Agustus 2026, Polda Kalteng telah menetapkan sekitar 12 tersangka kasus karhutla dari sejumlah wilayah di Kalteng sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kurang lebih kalau tidak salah ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (adr)
Page: 1 2
Disdik Kalteng memangkas jam belajar sekolah terdampak kabut asap dari 45 menit menjadi 30 menit.…
Agustian Sunaryo resmi dilantik sebagai Wakajati Kalteng. Kajati Hendrizal Husin menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan…
Banggar DPRD Kalteng memperketat usulan belanja hibah dalam KUA-PPAS 2027. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan…
KUA-PPAS 2027 Kalteng resmi disepakati dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp5,736 triliun. Anggaran tersebut akan…
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…