Pelarian SR sendiri diwarnai drama ketakutan.
Usai beraksi, ia awalnya mencoba bersembunyi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Namun, langkah persembunyiannya gagal total lantaran wajah dan identitasnya sudah telanjur viral di media sosial serta menjadi buruan utama polisi.
Warga Seruyan yang mengenali pelaku seketika menolak kehadirannya dan mengusirnya dari kampung.
Dihantui rasa takut yang luar biasa karena dikejar tim buser gabungan, residivis ini nekad menumpang kendaraan secara estafet lintas provinsi hingga menyeberang ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelariannya baru benar-benar berakhir setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Kobar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polda Kaltara berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di tanah rantaunya.
Atas perbuatan sadis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, SR kini dipastikan akan membusuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” pungkas Kapolres Kobar. (son/kpg)
Page: 1 2
Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungannya, terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah…
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun…
Wawali Palangka Raya Achmad Zaini mengajak masyarakat menjadikan 10 Muharram sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap…
Kapolri merotasi enam pejabat utama dan lima kapolres di jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Wabup Ahmad Jayadikarta menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam percepatan penurunan stunting.
Pemkab Pulang Pisau mengawali penataan rest area dengan penghijauan dan aksi bersih lingkungan.