Site icon Prokalteng

Satreskrim Polres Seruyan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil

Pelaku WG (51) dan barang bukti mobil saat diamankan di Polres Seruyan. (FOTO : POLRES SERUYAN)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial WG (51) tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan. Pria ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan satu unit mobil innova warna abu metalik milik korban yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, Jumat (7/4).

Kejadian ini bermula pada Kamis 23 Februari lalu saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Raya Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Pelaku pada saat itu hendak menawarkan diri menjadi supir travel menggunakan mobil milik korban namun karena mobil hendak di over kredit maka korban menolak permintaan pelaku.

Karena mengetahui hal tersebut maka pelaku kembali menawarkan diri untuk mengambil kredit mobil tersebut dengan pembayaran tempo 2 bulan setelah menerima bayaran dari penjualan rumah. Lagi-lagi korban menolak secara halus jika mobilnya ingin dihutang pelaku karena uangnya ingin dikreditkan mobil yang baru.

Tidak sampai disitu pelaku kembali merayu korban dengan berjanji kalau mobilnya ingin digunakan pelaku untuk jadi sopir travel namun segala sisa kreditan mobil dan kerusakan mobil semuanya ditanggung oleh pelaku. Alhasil, mendengar hal tersebut dan korban yang bepikir mobil belum ada yang mau ambil maka korban mengiyakan ajakan pelaku.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 setelah mobil sudah ada yang meminati, korban kembali menghubungi pelaku melalui chat whatsapp, namun pelaku tidak membalas dan nomornya sudah tidak aktif, mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Setelah melakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Seruyan diketahui pelaku berada di Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),  mengetahu hal tersebut Unit Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Kobar untuk menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian pelaku dibawa ke Polres Seruyan lengkap dengan Barang Bukti 1 unit Mobil Innova warna abu metalik,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Seruyan mengatakan bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tsb, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah pasal 372 tentang Penggelapan,” pungkasnya.






Reporter: Edy
Exit mobile version