Judi online (judol) diduga merambah kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena itu, sejumlah kampus menyiapkan regulasi khusus mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat dalam praktik judol. Salah satu kampus yang sedang menyiapkan regulasi sanksi tersebut adalah Universitas Terbuka (UT).
Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, secara khusus memang belum ada regulasi spesifik mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat judol. Yang ada hanya aturan umum terkait mahasiswa yang tersangkut kasus pidana.
’’Akan saya bicarakan dengan ketua MWA (Majelis Wali Amanah), senat universitas, dan rektorat,’’ kata Ojat kemarin (20/6).
Ojat mengungkapkan, di tengah viralnya praktik judol belakangan ini, memang sangat penting diatur dan dibuatkan rambu-rambu supaya mahasiswa tidak terjebak pada praktik pelanggaran hukum itu. ’’Kami sampaikan bahwa sangat penting bagi semua mahasiswa untuk tidak bermain di area situ (judol),’’ tuturnya. Menurut dia, judol maupun narkoba merupakan musuh di kalangan mahasiswa yang harus diperangi bersama-sama.
Imbauan serupa disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Ahmad Yunus. Dia meminta mahasiswa menghindari hal-hal yang bisa menjurus pada judol. Regulasi mengenai sanksi akan dikaji bersama dengan majelis kode etik mahasiswa.
Seperti diketahui, berdasar laporan PPATK, ada pelaku judol yang berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa. Mereka diduga terpapar promosi besar-besaran dari bandar atau perusahaan judol. Promosi judol di Indonesia bahkan melibatkan artis atau figur publik. Bahkan, website resmi milik institusi pemerintah pernah dibobol untuk promosi judol.
Sementara itu, rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga menyatakan perang terhadap judol. Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, kampusnya berupaya mendorong iklim atau lingkungan belajar yang sehat lahir dan batin.
Dia menuturkan, merujuk pada Keputusan Rektor UIN Jakarta 734/2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta, sudah diatur larangan berjudi. Di dalam pasal 6 angka 13 secara tegas disebutkan bahwa judi online maupun offline merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa. Baik itu dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar kampus. “(Dalam aturan itu) judi masuk kategori pelanggaran kode etik sedang,” ujarnya.
Dia menambahkan, ancaman sanksi tersebut saat ini dikaji ulang. Rencananya diubah menjadi sanksi berat apabila sudah dikenai sanksi sedang, tetapi masih berulang. Atau, ditemukan dua kali praktik judi secara terus-menerus, langsung dijatuhi sanksi berat.
Ancaman sanksi sedang berupa peniadaan hak memperoleh sebagian atau seluruh pelayanan akademis dan administrasi. Sanksi itu diberikan dalam waktu atau tempo tertentu sesuai keputusan pengadil di kampus.
Sementara itu, sanksi berat berupa pemecatan dari status mahasiswa atau bahkan pencabutan gelar akademik. Tholabi menegaskan, UIN Jakarta serius dan tegas atas pelanggaran berupa judi, termasuk judol. UIN Jakarta menyatakan perang terhadap praktik judi online di lingkungan sivitas akademika. “Tak ada toleransi terhadap judi online bagi sivitas akademika UIN Jakarta,’’ katanya. (wan/mia/c7/oni/jpc)