Categories: ProHukrim

Ajak Pacar yang Masih 14 Tahun Begituan, Tukang Sayur Divonis 8 Tahun

NANGA BULIK – Satu lagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah
umur di Kabupaten Lamandau yang divonis bersalah oleh pengadilan.  Bayu Kurniawan (25) akhirnya dihukum 8 tahun
penjara, serta denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara dalam sidang dengan
agenda putusan di PN Nang Bulik, Rabu (9/10).

Putusan hakim terhadap pria yang
berprofesi sebagai tukang sayur itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta
subsidair 6 bulan.

Jaksa Bruriyanto Sukahar
menuturkan, terdakwa Bayu Setiawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan
majelis hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama
persidangan. “Yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan anak
tersebut,” kata Bruri, Kamis (17/10).

Mendengar putusan hakim, terdakwa
sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan pikir-pikir.
Hakim pun memerintahkan barang bukti seperti pakaian korban dikembalikan kepada
korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa
yang berprofesi sebagai tukang sayur dan korban yang masih berumur 14 tahun
memang berpacaran selama kurang lebih 1,5 bulan. “Yang dilakukan oleh
terdakwa yakni dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan, dan kemudian
merayu korban,” ungkapnya.

Terdakwa dilaporkan ibu kandung
korban ke Polres Lamandau setelah mengetahui anaknya menjadi korban pergaulan
berbas. Terdakwa sendiri mulai ditahan polisi sejak 5 Maret 2019. (cho/ens/ctk/nto)

Jony

Share

Recent Posts

Lampu Hijau Multi-Years, Pemkab Barito Utara Siap Genjot Proyek Strategis

Persetujuan DPRD terhadap skema multi-years menjadi langkah penting Pemkab Barito Utara untuk memastikan keberlanjutan pembangunan…

7 hours ago

Bupati Barito Utara Lantik 135 Pejabat, 18 Eselon II Digeser Besar-Besaran

Sebanyak 135 pejabat dilantik dan dimutasi, termasuk 18 pejabat tinggi pratama. Bupati menegaskan seluruh proses…

7 hours ago

Apresiasi Kebebasan Berpendapat, DPRD Dorong Mahasiswa Kalteng Duduk Satu Meja dengan Gubernur

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh, yang terdiri dari golongan elemen…

9 hours ago

Perilaku Pemborosan yang Kerap Diamati dan Dinilai Secara Diam-Diam

Gaya hidup hemat semakin banyak diadopsi oleh masyarakat modern yang mulai menyadari pentingnya pengelolaan keuangan…

9 hours ago

DPRD Palangka Raya Dorong Inovasi Benang Bintik, Jangan Kehilangan Identitas Lokal

DPRD Kota Palangka Raya mendorong pengrajin benang bintik terus berinovasi agar produk lokal ini makin…

11 hours ago

74 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka Kalteng 2026, Digelar 4–8 Mei di Palangka Raya

Sebanyak 74 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ambil bagian dalam seleksi Calon Pasukan…

12 hours ago