Categories: Pemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Prioritaskan Penanganan Drainase Sekunder Cegah Banjir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menekankan pentingnya konektivitas sistem drainase dari saluran tersier, sekunder hingga primer guna mengurangi risiko genangan dan banjir di kawasan permukiman.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya, Sumarsono, mengatakan pengelolaan drainase di daerah melibatkan kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

“Pengelolaan drainase melibatkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Untuk saluran primer, kewenangannya berada pada pemerintah provinsi,” katanya saat kegiatan pembersihan drainase bersama lintas OPD di Jalan Kecipir, Jumat (19/6/2026).

Dia menjelaskan, saluran primer merupakan jalur utama pembuangan air yang menampung aliran dari saluran-saluran yang lebih kecil sebelum bermuara ke sungai besar.

“Kami berharap penanganan saluran primer, khususnya dari Jalan Raden Saleh hingga Bandara Tjilik Riwut, dapat direalisasikan tahun ini melalui dukungan pendanaan Bank Dunia. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar aliran air dari saluran-saluran lain menuju saluran primer,” ujarnya.

Menurut Sumarsono, sistem drainase di kawasan permukiman terdiri atas saluran tersier yang terhubung ke saluran sekunder, kemudian mengalir ke saluran primer sebagai saluran utama.

“Saluran yang berada di kawasan permukiman pada umumnya merupakan saluran tersier. Dari saluran tersier, aliran air akan masuk ke saluran sekunder, kemudian menuju saluran primer yang biasanya bermuara ke sungai besar,” tambahnya.

Dia mencontohkan saluran drainase di kawasan Jalan Soekarno yang termasuk kategori saluran primer sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Karena itu, konektivitas saluran sangat penting. Apabila konektivitas terputus, aliran air tidak dapat mengalir menuju saluran pembuangan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, drainase yang berada di Jalan Kecipir dikategorikan sebagai saluran sekunder dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya karena berada di ruas jalan milik pemerintah kota.

“Drainase di Jalan Kecipir dapat dikategorikan sebagai saluran sekunder karena berfungsi sebagai saluran utama di kawasan tersebut. Adapun saluran yang berada di lingkungan perumahan merupakan saluran tersier yang bermuara ke saluran sekunder,” lanjutnya.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

Piala Liga Indonesia Segera Digelar Melibatkan Total 38 Klub dari Super League dan Championship

Kompetisi sepak bola nasional berpotensi semakin ramai pada musim 2026/2027. Piala Liga Indonesia dikabarkan akan…

2 minutes ago

Pelatihan Panen dan Pascapanen SDMP 2026 Cetak 237 Petani Sawit Kompeten untuk Jaga Mutu TBS

AKPY, BPDP, dan Ditjenbun melatih 237 petani serta penyuluh sawit Kotim untuk meningkatkan kualitas panen…

4 hours ago

Penjelasan I.League Soal Isu Malut United dan Adhyaksa FC Ganti Nama Serta Markas Jelang Super League 2026/2027

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, buka suara mengenai isu Malut United dan Adhyaksa FC. Dua…

5 hours ago

Hormati Proses Hukum, KPK Serahkan Penanganan Kasus MBG Sepenuhnya ke Kejagung

KPK memastikan tidak akan mengambil alih penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…

14 hours ago

Bertekad Bawa Timnas Indonesia Raih Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akan melakoni beberapa agenda penting, salah satunya yaitu FIFA ASEAN…

15 hours ago

Pemkab Mura Gelar Rakor Persiapan MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui rapat koordinasi yang digelar secara hybrid pada hari Rabu…

15 hours ago