Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di area yang masih disengketakan selama proses penentuan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan berlangsung. Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari kedua desa.
“Kami akan melibatkan masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa agar siapa yang memang memiliki hak atas lahan tersebut dapat diketahui secara bersama sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan mufakat,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di lokasi yang disengketakan, Kapolres menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan apakah tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin usaha atau tidak,” tutupnya. (ena/kpg)
Page: 1 2
Buah dan sayuran kaya akan vitamin, antioksidan, dan mineral yang dapat meningkatkan kesehatan kulit.
Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah tersangka berinisial EM alias EC…
Memasuki musim kemarau, masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik…
Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya, meningkatkan budaya membaca di kalangan pelajar…
Speedboat terbalik di Sungai Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis sore. Penumpang berusaha menyelamatkan diri, sementara warga…
Seorang pria berinsial RF, dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan mengamuk di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan…