Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di area yang masih disengketakan selama proses penentuan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan berlangsung. Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari kedua desa.
“Kami akan melibatkan masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa agar siapa yang memang memiliki hak atas lahan tersebut dapat diketahui secara bersama sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan mufakat,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di lokasi yang disengketakan, Kapolres menyatakan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan apakah tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin usaha atau tidak,” tutupnya. (ena/kpg)
Page: 1 2
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya dinilai perlu terus diperkuat.…
Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku…
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya, menyoroti realisasi APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran…
Kanwil Kemenkum Kalteng menyediakan 19 posisi MagangHub bagi fresh graduate.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah. Turut menggerakkan aktris sekaligus influencer…
Kesan berkelas sering kali disalahartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan kekayaan. Pakaian bermerek, aksesori mahal,…