Site icon Prokalteng

Rentenir di Era Digital Berbasis Aplikasi Online

Ida Bagus Suryanatha, S.Sos., M.A,

Dewasa ini salah satu kegiatan yang sangat mudahuntuk mendapatkan uang adalah dengan mengajukan peminjaman berbasis aplikasi. Peminjaman merupakan alternatif  yang sangat cepat dan tepat untuk menuntaskan masalah yang selalu membelit banyak orang yaitu memiliki hutang. Lebih lanjut, dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat juga membuat bagaimana memperoleh pinjaman juga bertransformasi menjadi model baru dan lebih mudah untuk dijangkau.

Sehingga menstimulus banyaknya para pengguna baru yang mulail atah dan terdoktrin pada maraknya aplikasi Pinjaman Online hanya dengan ter-framming pada kemudahan dan efisiensi keuntungannya saja dengan tanpa melihat sebuah resiko yang akan terjadi kedepannya pada kesepakatan yang disepakatisecara digital antara pihak Aplikasi Pinjaman Online dan Peminjam.

Lebih lanjut, sistemasi kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh penyedia jasa Aplikasi Peminjaman Online ini memanfaatkan suatu akses yang sangat terbilang privasi yaitu berhubungan dengan identitas pribadi peminjam, contact (nomor yang tersimpan pada smartphone), galeri foto dan video, serta seluruh apps yang terpasang pada smartphone yang dimiliki oleh pengguna dapat diawasi dan diklaim oleh pihak penyedia jasa aplikasi Pinjaman Online.

BerkembangnyaTeknologi tanpa diimbangi dengan pemahaman bagaimana cara untuk menggunakannya secara bijak, bisa juga menjadi awal pemicu bagaimana Teknologi dapat mendistraksi sesuatu tindakan yang mengarah pada kesenjangan sosial yang akan terjadi Ketika manusia terdoktrinasi bahwa teknologi merupakan azaz utama dalam kehidupan.

Pada kegemerlapan teknologi yang serba menuntut manusia untuk mengikuti ambisinya, terdapat suatu belenggu social terhadap cara pandang manusia di era teknologi ini dalam memandang nilai moral. Terlebih moral yang terkikis dengan sebuah gengsi pada media sosial yang menuntut hidup harus mewah dan update.

Tak salah jika dirasa kehidupan pada era teknologi saat ini menjadi sebuah tantangan sendiri kepada sekelompok masyarakat yang cenderung perekonomiannya masih dirasa kurang disbandingkan masyarakat lain yang lebih mampu secara pekerjaan dan penghasilan yang didapatkan setiap bulannya.

Oleh karena itu, timbulah sebuah masalah yang mengancam pada psikis dan pikiran mereka, sehingga mereka mencari referensi dalam menyelesaikan masalah tersebut, ditambah dengan kecanggihan teknologi menggunakan media sosial yang menstimulus manusia untuk dituntut selalu mengikuti apa saja doktrinasi terbaru dari gaya hidup yang dibentuk oleh perspektif digital melalui algoritma realitas sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari manusia.

Permasalahan ekonomi memang menjadi issue yang sangat besar dan sangat relevan pada seluruh era masyarakat sampai saat ini Berangkat dari permasalahan ekonomi inilah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan & digital menemukan sebuah peluang bisnis yaitu sebuah AplikasiFintech (Financial & Technology). Aplikasi tersebut dikonsepkan membantu para user atau pengguna dalam mendapatkan dana pinjaman tanpa syarat yang terlalu sulit dan yang sangat menggiurkan adalah peminjaman uang tanpa anggunan (barang jaminan).

Terobosan yang dilakukan dengan memberikan pinjaman tanpa ada syarat dan anggunan inilah yang menjadi awal mula bagaimana peminjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara instan yang menurut sebagian masyarakat merupakan sebuah solusi.

Namun dibalik kemegahan konsep tersebut peminjaman online memiliki sebuah resiko dan ancaman yang sangat nyata terhadap Identitas dari para peminjam atau user  tersebut. Penelanjangan Identitas menjadi sebuah topic pembahasan dalam sitemasi Aplikasi Pinjol (Peminjaman Online) yang sangat meresahkan bagi seluruh user atau peminjamnya, karena ini merupakan sebuah tindakan yang sangat besar impact-nya terhadap status dari peminjam jika identitas disalahgunakan menjadi aktifitas untuk membuat malu, mengancam, mengitimidasi seseorang demi mengikuti kepentingan pribadi.

Tindakan seperti itu biasa dikenal sebagai Tindakan Persekusi Digital. Sebagaimana regulasi yang sudah ada seharusnya identitas dari user merupakan hal yang sangat privasi dan merupakan keamanan prioritas.  Namun justru pola yang tercipta dari perusahaan Fintech ini cenderung mengabaikan tingkat sekuritas pada identitas user.

Penyalagunaan Identitas user sebagai bahan untuk menagih dan memberikan punishment kepada para peminjam yang mengalami keterlambatan dalam membayar juga menjadi sebuah ancaman terhadap identitas itu sendiri. Bagaimana tidak, jika sebuah identitas menjadi sebuah sasaran yang akan mengancam harga diri, rasa malu, jati diri seseorang menjadi sebuah ladang bagi aplikasi Pinjol dalam memberikan sebuah sanksi dan menghukum peminjam karena keterlambatan dalam membayar.

Tak kala menjadi sebuah persekusi digital, namun tindakan seperti ini juga akan menjadi sebuah pelanggaran terhadap etika kemanusiaan yang akan mengancam keberlangsungan derajat kemanusiaan. Lebih lanjut, mengenai aplikasi pinjaman online ini benar adanya merekam setiap data dan aktifitas yang dilakukan oleh peminjam.

Terlebih ketika peminjam sudah mengikuti petunjuk sistem yang tanpa disadari itu merupakan sebuah hirarki yang dibangun untuk wajib kita patuhi dan tidak bisa  ditolak, dengan kata lain ada sebuah ‘pemaksaan’ yang mewajibkan peminjam untuk menyerahkan data-data pribadinya untuk dapat diakses oleh Perusahaan Fintech sebagai jaminan yang harus ditebus, ketika peminjam telat tidak membayarkan utang dana dari aplikasi tersebut.

Skema baru yang diciptakan oleh rentenir digital ini menawarkan juga konstruksi baru dalam jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh calon peminjam dana, salah satu cara yang dilakukan oleh para rentenir digital adalah memberikan adanya limit atau limitasi yang berfungsi sebagai pencegahan terhadap kerugian yang akan diterima oleh pihak rentenir jika ada nasabah yang tidak membayar atau mengembalikan dana yang dipinjam.

Terlihat adanya perbedaan yang digagas oleh rentenir di era digital saat ini dengan rentenir konvensioanl, perbedaan terlihat dari limit atau jumlahbatasan yang ditawarkan oleh rentenir konvensional jaman dulu karena mayoritas rentenir selalu memberikan tawaran pinjaman dengan nominal besar dengan tujuan dapat memberikan bunga yang juga besar dengan jangka waktu yang singkat.

Jika menelisik ke belakang memang image dari retenir atau lintah darat pasti mencerminkan suatu pihak yang mampu memberikan pinjaman uang kepada nasabah yang terdesak, aka ntetapi tanpa dibekali rasa humanis terhadap si nasabah tersebut apabila membayar di luar batasan waktu yang diberikan.

Rentenir di era digital saat ini banyak memberikan representasi bantuan kemudahan yang tidak akan menyulitkan calon peminjam dana, baik dari segi pendaftaran, proses pencairan dana hingga penagihan jatuh tempo pembayaran. Berbicara mengenai representasi yang terjadi pada issue tentang aplikasi peminjaman uang berbasis online ini, bisa dikatakan jika representasi yang terjadi karena akses yang harapannya membawa kemudahan dan kepraktisan masyarakat dalam meminjam uang dan membutuhkan dana cepat ini disebabkan oleh akses yang mempengaruhi wacana.

Analisis wacana Van Djik, memberi perhatian yang bessar pada akses, bagaimana akses diantara masing-masing kelompok dalam masyarakat, kelompok elit selalu mempunyai akses yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok yang tidak berkuasa, oleh karena itumereka yang lebih berkuasa mempunyai kesempatan lebih besar untuk mempengaruhi kesadaran khalayak (Eriyanto, 2001: 272).

Salah satu tawaran menarik yang tidak dimiliki rentenir konvensional adalah pinjaman tanpa jaminan, wacana ini sangat mampu menarik para calon peminjam untuk beralih dari cara peminjaman uang konvensinal menuju peminjaman berbasis aplikasi digital. Namun kembali pada limitasi yang terbatas, rentenir di era digital terbatasi akan limit peminjaman yang sebatas sampai angka tertentu, contohnya; Rp 500.000 – Rp 2.500.000.

Hal ini berfungsi untuk mencegah kemungkinan kerugian yang didapati oleh pihak rentenir digital tersebut, berbeda dengan rentenir kovensional yang mampu memberikan pinjaman hingga limit tertinggi yang dibutuhkan oleh calon peminjam sesuai dengan jaminan yang dijaminkan.

Pergeseran cara meminjam uang konvensional menjadi peminjaman secara online berbasis aplikasi ini dipengaruhi oleh banyaknya aspek sosial seperti; pergeseran budaya, paradigma cara berfikir, gaya hidup, dan kecanggihan teknologi.Oleh karena pergeseran ini terjadi maka terciptanya sebuah komparasi antara peminjaman konvensional dan peminjaman berbasis teknologi atau online ini.

Salah satunya yang sangat terlihat ada pada bagaimana cara verifikasi user atau nasabah yang tanpa syarat diawal namun wajib mengikuti perintah di aplikasi yang mengharuskan user memberikan akses untuk kontak pada smartphone, galeri, dan lokasi serta data pribadi lain yang menandai bagaimana data-data tersebut cukup kuat menjadi sebuah jaminan terhadap dana pinjaman yang akan diterima nantinya.

Sehingga, kontestasi pasti akan terjadi dan hingga saat ini bagaimana pengaruh yang dibawa dan dihasilkan oleh Aplikasi Fintech ini mampu sangat berkorelasi dengan teori Masyarakat Jaringan milik Manuel Castells, yang dimana masyarakat jarigan mempengaruhi jalannya pergerakan sosial dalam era teknologi saat ini yang penuhdengan kesemuan.

Namun kesemuan tersebut menjadi sebuah kenyataan yang hidup dibaliknya. Menurut Manuel Castells, pergerakan akan masyarakat jaringan ini menjadi sangat viral, karena mengikuti daril ogika Internet itu sendiri. Maksudnya, logika internet tersebut tidak hanya bergantung bagaimana masyarakat jaringan memandang peran dari internet saja.

Melainkan bisa karena efek pergerakan masyarakat jaringan yang mengobservasi dari satu Negara ke Negara lainnya, dari satu kota ke kota lainnya, dari satu institusi ke institusilainnya. Hal ini semua dipicu oleh sebuah mobilisasi harapan terhadap kemungkinan perubahan (Castells, 2012:224).

*) Dosen Sosiologi Fisip Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Exit mobile version