Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa keterangan itu tidak cukup bagi Kejagung untuk menjadikan Sony sebagai justice collaborator. Mengingat Sony merupakan salah satu mantan unsur pimpinan BGN yang juga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.
”Saya rasa saya tidak perlu mengulang, karena sudah ditegaskan oleh direktur penyidikan bahwa apa yang diajukan (Sony) sebagai JC (justice collaborator) ini ditolak dengan alasan (dia) pelaku utama. Kalau saya menjelaskan pelaku utama berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di (kasus) MBG,” terang dia.
Selain terus menggali data, fakta, dan informasi terkait dengan kasus tersebut, Febrie juga mendorong dilakukan perbaikan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. Sehingga anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan.
”Kami juga mendorong segera perbaikan tata kelola di dalamnya agar lebih transparan dan semua masyarakat dapat melihat bagaimana proses nanti ini dilakukan oleh penyidik untuk penyelesaiannya,” ucap dia.(jpg)
Page: 1 2
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…