“Di provinsi-provinsi yang memang menjadi lokus perlintasan, itu bisa memberikan perhatian yang cukup serius. Karena perlintasan di sepanjang kita ini perlintasan tradisional,” kata Dzulfikar.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian, perlu terus diperkuat untuk mencegah keberangkatan nonprosedural, menangani kasus, dan memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan.
“Pelindungan pekerja migran harus dilihat dalam satu ekosistem yang utuh, mulai dari persiapan calon pekerja migran, peningkatan kompetensi, keberangkatan, hingga pelindungan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.(tim)
Hari ke-12, Tim SAR Gabungan Evakuasi 14 Korban KM Virgo 8, 93 Masih Dicari Tim…
Kanwil Kemenkum Kalteng mengharmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendukung percepatan penanganan Karhutla.
ESI Kalteng menyambut kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra sebagai Ketum PB ESI 2026–2030 dan…
Wagub Kalteng Edy Pratowo membuka Rapimprov KADIN 2026 dan menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah harus…
Timnas Indonesia mendapat kesempatan besar untuk meraih trofi perdana di FIFA ASEAN Cup 2026. Pelatih…
Kabut asap membuat jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut turun di bawah 1.000 meter dan…