Anang menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.(jpg)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus menunjukkan peningkatan selama musim kemarau 2026…
Kemeriahan dan keseruan gelaran grebeg suro Lamandau 2026 benar-benar menyedot perhatian masyarakat. Berpusat di Bundaran…
Marshanda membagikan cerita pribadinya kepada para penggemar tentang perubahan berat badannya yang naik cukup signifikan…
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kronologi kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar, tepatnya di perempatan menuju…
Tabir gelap kasus remaja 14 tahun asal Kabupaten Banjar yang terjerat jaringan radikalisme terkuak. Hasil asesmen mendalam…
Membuka ponsel sesaat setelah bangun tidur telah menjadi rutinitas banyak orang. Sebelum memulai aktivitas, tak sedikit yang…