Anang menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.(jpg)
Angin kencang yang diduga puting beliung menerjang sejumlah permukiman warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin…
General Manager Bandara Internasional Juanda, Muhammad Tohir mengungkapkan, penerbangan dari bandara tersebut kembali normal menyusul…
Dalam astrologi Tionghoa, karakter seseorang kerap dikaitkan dengan shio yang menaunginya. Sejumlah shio bahkan dipercaya…
Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hj. Siti Saniah Wiyatno bersama Ketua GOW Kabupaten Kapuas Hertitati…
Setahun memimpin P2MI, Mukhtarudin memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir, menekan TPPO bersama…
Krisis air bersih menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada Wakil Ketua II DPRD Kalimantan…