
Ilustrasi: Gaji ke-13 pensiunan PNS.
PROKALTENG.CO-Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan sejak awal Juni 2026. Namun hingga kini, masih ada sejumlah penerima yang mengaku belum melihat dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Menanggapi hal itu, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 sedang berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Karena melibatkan jutaan penerima di berbagai daerah, proses transfer tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
Bagi pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pensiunan PNS, Taspen meminta peserta tidak panik. Dana tetap akan disalurkan sesuai mekanisme pembayaran melalui mitra bayar yang telah ditetapkan.
Penyaluran Dilakukan Melalui Puluhan Mitra Bayar
Pemerintah memberikan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.
Penyaluran dana mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui jaringan mitra bayar Taspen yang terdiri dari bank dan kantor pos di seluruh Indonesia. Total terdapat 46 mitra bayar yang terlibat dalam proses distribusi tersebut.
Karena proses transfer dilakukan melalui banyak lembaga keuangan, waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda pada setiap peserta.
Agustiar Sabran resmi dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi masa bakti 2026–2030.
Empat orang tewas dan enam lainnya terluka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk bermuatan gulungan kertas…
Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memastikan ada…
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan kiprah para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) masih sangat dibutuhkan…
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini MIP memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas…
Edy Pratowo menargetkan Musda DPD II Partai Golkar di 14 kabupaten dan kota se-Kalteng rampung…