
Pada zaman modern ini, kita pasti sering membicarakan hal berbau edukasi seksual. Pada dasarnya, seks sudah menjadi bagian dalam diri manusia bahkan sejak zaman dahulu kala. Lalu mengapa seks dianggap tabu? khususnya di Indonesia.
Orang tua banyak mengungkapkan bahwa seks adalah konten untuk dewasa. Stigma ini perlu kita lepas sehingga dari Taman Kanak-Kanak, anak sudah mendapat pendidikan seks, dimulai dari rumah oleh orang tua itu sendiri.
Mengapa edukasi seksual menjadi sangat penting bagi anak-anak? Hal ini kita lakukan dengan harapan agar ketika anak mulai beranjak remaja, dia bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
ketika mendengar kata “penyimpangan seksual” hal yang pertama kali terpikirkan di benak kita adalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Penyimpangan seksual itu sendiri sebenarnya ada banyak jenis, tidak melulu meluluhkan tentang homoseksual.
Ada beberapa penyimpangan seksual yang sudah banyak terjadi di masyarakat kita, seperti pedofilia dan hiperseks. Pedofilia adalah kejadian di mana seseorang yang sudah dikatakan dewasa dengan hubungan seksual dengan anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
Sedangkan hiperseks adalah perasaan di mana seseorang tidak pernah merasa puas atau cukup untuk melakukan hubungan seksual dengan satu pasangan. Penyimpangan seksual atau yang dikenal dengan paraphilia adalah fenomena di mana seseorang yang memiliki kecenderungan menyimpang atau tidak wajar dalam seks.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura pada laga pertama Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN…
Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024…
Polres Barito Selatan menyalurkan 20 ribu liter air bersih dan menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi…
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengklarifikasi pernyataannya soal roda kehidupan masyarakat berjalan normal di tengah…
Sebanyak 26 peserta mengikuti SKD POLTEKPIN di Palangka Raya dengan waktu pengerjaan 90 menit.
Kemenkum Kalteng menjadikan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan hukum.