Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat perbedaan mekanisme pemungutan pajak antara pelaku usaha offline dan online sehingga perlu dilakukan penyelarasan.
“Harus ada perlakuan yang adil. Pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pedagang yang berjualan melalui marketplace juga perlu mengikuti mekanisme yang sama sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pajak Bisa Dikreditkan
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya memastikan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak pedagang.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan secara online.
Pemerintah telah menyiapkan kriteria tertentu mengenai pedagang maupun marketplace yang akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
“Kami juga memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan seluruh pihak. Tujuannya bukan memberatkan pelaku usaha, tetapi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih adil,” pungkas Purbaya. (jpg)
Page: 1 2
Keterbatasan sumber air menjadi kendala pemadaman karhutla di Kalteng. Pemerintah menyiapkan penambahan sumur bor dan…
Tabrakan frontal di Jalan Tjilik Riwut Km 18 menewaskan tiga orang, termasuk pengemudi mobil yang…
Palangka Raya Community Battle berlangsung meriah dengan antusiasme warga mengikuti beragam perlombaan untuk memeriahkan HUT…
BPBD Lamandau memperketat kewaspadaan setelah 10 hektare lahan terbakar. Tim gabungan masih melakukan pendinginan untuk…
Antrean BBM di Lamandau mulai terurai. Polisi memperketat pengawasan dan siap menindak pengetap maupun penimbun…
Job Fair Kalteng 2026 akan membuka ribuan peluang kerja dari berbagai sektor, mulai perkebunan, pertambangan…