Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat perbedaan mekanisme pemungutan pajak antara pelaku usaha offline dan online sehingga perlu dilakukan penyelarasan.
“Harus ada perlakuan yang adil. Pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pedagang yang berjualan melalui marketplace juga perlu mengikuti mekanisme yang sama sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pajak Bisa Dikreditkan
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya memastikan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak pedagang.
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan secara online.
Pemerintah telah menyiapkan kriteria tertentu mengenai pedagang maupun marketplace yang akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
“Kami juga memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan seluruh pihak. Tujuannya bukan memberatkan pelaku usaha, tetapi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih adil,” pungkas Purbaya. (jpg)
Page: 1 2
DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemko memperketat pendataan dan pengelolaan aset daerah untuk mencegah kehilangan…
Kepengurusan inti DPD PAN Kota Palangka Raya telah rampung dan tinggal menunggu jadwal pelantikan dari…
Kapolda Kalteng bersama Gubernur melayat ke rumah duka Yudhi dan menyampaikan amanat Kapolri, sementara pencarian…
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo meninjau Shrimp Estate Sukamara yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi pesisir…
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat semangat persatuan dan gotong royong…
Abdul Hafid resmi menerima SK Ketua DPD PAN Kotim dari Zulkifli Hasan dan langsung memprioritaskan…