Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan dukungan pembiayaan yang telah dijamin melalui program kerja sama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Keberadaan UHC sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun memiliki keterbatasan dalam pembiayaan,” katanya.
Arif menjelaskan, Kota Palangka Raya sempat menerapkan program UHC pada 2025. Namun pada 2026 program tersebut tidak lagi berjalan, sehingga sebagian masyarakat harus kembali mengikuti mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah perlu dilakukan agar program perlindungan kesehatan dapat kembali dihadirkan secara berkelanjutan.
“Kami berharap ada langkah dan kajian dari pemerintah daerah sehingga Program UHC dapat kembali dilaksanakan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
Page: 1 2
Asisten rumah tangga (ART) berinisial EW melakukan aksi pencurian di rumah artis Angel Lelga. Dia…
Pemko Palangka Raya mengkaji kemungkinan penggabungan sejumlah OPD sebagai bagian dari penataan organisasi untuk mewujudkan…
DPRD Kalteng meminta Pemprov melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran perbaikan Jalan Jenderal Sudirman di Puruk…
Pemko Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengemudi ojol memiliki perlindungan jaminan sosial untuk mengantisipasi…
Bhayangkara FC resmi mengumumkan penunjukan pelatih asal Spanyol Oscar Bruzon, sebagai nakhoda baru tim untuk…
Bursa transfer BRI Super League 2026/2027 mulai memanas. Salah satu nama yang kini menjadi perhatian…