Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan dukungan pembiayaan yang telah dijamin melalui program kerja sama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Keberadaan UHC sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun memiliki keterbatasan dalam pembiayaan,” katanya.
Arif menjelaskan, Kota Palangka Raya sempat menerapkan program UHC pada 2025. Namun pada 2026 program tersebut tidak lagi berjalan, sehingga sebagian masyarakat harus kembali mengikuti mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah perlu dilakukan agar program perlindungan kesehatan dapat kembali dihadirkan secara berkelanjutan.
“Kami berharap ada langkah dan kajian dari pemerintah daerah sehingga Program UHC dapat kembali dilaksanakan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
Page: 1 2
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang…
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24…
Memasuki puncak musim kemarau, kondisi sungai di Kabupaten Murung Raya terlihat lebih tenang dengan air…
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di tengah kondisi musim kemarau yang…
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100 dalam penilaian…
Karhutla Palangka Raya masih terjadi di sejumlah wilayah selama musim kemarau. Sehingga BPBD Kota Palangka…