
Bebie
PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya meminta perusahaan dan pihak terkait tidak memaksakan mobilisasi alat berat melintasi kawasan pemukiman padat penduduk demi menjaga keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan yang melakukan aktivitas mobilisasi alat berat, agar tidak mengambil risiko dengan memaksakan pengangkutan peralatan berisiko tinggi melintasi kawasan pemukiman padat penduduk.
Menurut Bebie, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan mobilisasi alat berat, terlebih apabila kendaraan pengangkut memiliki dimensi dan beban yang besar serta berpotensi menimbulkan dampak apabila terjadi kecelakaan.
Imbauan tersebut disampaikannya menyusul terjadinya sebuah insiden yang cukup mengkhawatirkan pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan long bed yang mengangkut alat berat berupa dozer dikabarkan mengalami insiden diduga diakibatkan kendaraan alami rem blong hingga menghantam sebuah rumah warga.
Akibat kejadian itu, rumah milik warga mengalami kerusakan cukup berat. Beruntung, berdasarkan informasi awal yang diterima, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi kendaraan maupun warga dilaporkan selamat.
Bebie menilai, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar aspek keselamatan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder dalam mobilisasi alat berat. “Kita tidak ingin ada korban jiwa baru kemudian kita melakukan evaluasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Kalau memang ada jalur alternatif yang secara teknis dan hukum dapat digunakan, sebaiknya jangan memaksakan angkutan berisiko tinggi melewati pemukiman padat penduduk,” tegas Bebie dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Ia juga meminta perusahaan maupun pihak yang melakukan mobilisasi alat berat untuk memastikan terlebih dahulu kondisi dan kelayakan lintasan sebelum melakukan perjalanan, termasuk memperhatikan lebar jalan, kondisi badan jalan, tikungan, tanjakan, jembatan, fasilitas umum serta kepadatan aktivitas masyarakat.
Menurutnya, apabila suatu lintasan harus melewati kawasan pemukiman, maka pengangkutan harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan, pengaturan lalu lintas dan koordinasi dengan pihak terkait.
Page: 1 2
Bidpropam Polda Kalteng memeriksa oknum perwira terkait penyerangan terhadap Kasat Lantas Palangka Raya.
Kualitas udara Palangka Raya sempat masuk kategori berbahaya akibat polusi karhutla. Warga diminta mengurangi aktivitas…
Disdik Kalteng memangkas jam belajar sekolah terdampak kabut asap dari 45 menit menjadi 30 menit.…
Agustian Sunaryo resmi dilantik sebagai Wakajati Kalteng. Kajati Hendrizal Husin menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan…
Banggar DPRD Kalteng memperketat usulan belanja hibah dalam KUA-PPAS 2027. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan…
KUA-PPAS 2027 Kalteng resmi disepakati dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp5,736 triliun. Anggaran tersebut akan…