Categories: DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Minta Mobilisasi Alat Berat Tak Lewat Pemukiman Padat

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – DPRD Kabupaten Murung Raya meminta perusahaan dan pihak terkait tidak memaksakan mobilisasi alat berat melintasi kawasan pemukiman padat penduduk demi menjaga keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan yang melakukan aktivitas mobilisasi alat berat, agar tidak mengambil risiko dengan memaksakan pengangkutan peralatan berisiko tinggi melintasi kawasan pemukiman padat penduduk.

Menurut Bebie, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan mobilisasi alat berat, terlebih apabila kendaraan pengangkut memiliki dimensi dan beban yang besar serta berpotensi menimbulkan dampak apabila terjadi kecelakaan.

Imbauan tersebut disampaikannya menyusul terjadinya sebuah insiden yang cukup mengkhawatirkan pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.

Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan long bed yang mengangkut alat berat berupa dozer dikabarkan mengalami insiden diduga diakibatkan kendaraan alami rem blong hingga menghantam sebuah rumah warga.

Akibat kejadian itu, rumah milik warga mengalami kerusakan cukup berat. Beruntung, berdasarkan informasi awal yang diterima, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi kendaraan maupun warga dilaporkan selamat.

Bebie menilai, kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar aspek keselamatan tidak ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder dalam mobilisasi alat berat. “Kita tidak ingin ada korban jiwa baru kemudian kita melakukan evaluasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Kalau memang ada jalur alternatif yang secara teknis dan hukum dapat digunakan, sebaiknya jangan memaksakan angkutan berisiko tinggi melewati pemukiman padat penduduk,” tegas Bebie dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Ia juga meminta perusahaan maupun pihak yang melakukan mobilisasi alat berat untuk memastikan terlebih dahulu kondisi dan kelayakan lintasan sebelum melakukan perjalanan, termasuk memperhatikan lebar jalan, kondisi badan jalan, tikungan, tanjakan, jembatan, fasilitas umum serta kepadatan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, apabila suatu lintasan harus melewati kawasan pemukiman, maka pengangkutan harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan, pengaturan lalu lintas dan koordinasi dengan pihak terkait.

Page: 1 2

M Hafidz

Recent Posts

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Belanja Kalteng Tembus Rp5,736 Triliun

KUA-PPAS 2027 Kalteng resmi disepakati dengan proyeksi belanja daerah mencapai Rp5,736 triliun. Anggaran tersebut akan…

4 minutes ago

Praperadilan Dea Memanas, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam Polda Kalteng

Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…

17 minutes ago

Sidang Praperadilan Dea Bongkar Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…

23 minutes ago

Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalteng Dorong Pelayanan Hukum Lebih Cepat

Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.

3 hours ago

DJKI Percepat Layanan Merek dan Desain Industri Jadi Lima Bulan

DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.

3 hours ago

DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembangunan Jadi Prioritas

DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…

3 hours ago