Site icon Prokalteng

Selidiki Pengelolaan Aset Desa, Kejari Lamandau Panggil Kadis DPMD dan Camat

Ilustrasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau meminta keterangan Kepala DPMD Kabupaten Lamandau, terkait pengelolaan aset desa, Senin (24/6/2024) lalu. Tak hanya itu, pemanggilan juga dilakukan terhadap camat untuk memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi Kepala DPMD Kabupaten Lamandau Muriadi, membenarkan tentang pemanggilan dirinya tersebut. Dia menyatakan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan pengelolaan aset desa.

“Iya benar mas, kemarin saya dipanggil. Pemanggilan berkaitan dengan pengelolaan aset Desa,”ujarnya singkat, Jumat (28/6/2024) kemarin.

Sebelumnya, Plt Kepala Kasi Pidsus Angga Ferdian mengatakan, bahwa telah dilakukan permintaan keterangan terhadap seorang pejabat di DPMD Lamandau dan Camat.

“Kami melakukan pemanggilan itu terkait pengelolaan aset desa yang dikelola melalui program kemitraan yang telah memiliki nota kesepakatan antara perusahaan bersama koperasi pemerintahan Desa,” ujarnya, Sabtu (29/6/2024).

Namun dia mengungkapkan, bahwa saat ini tidak ada Pendapatan Asli Desa (PADes) dari aset tersebut yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa ada dugaan pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

“Proses penyelidikan ini, diperkirakan akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau,” tutur Angga.

Ketika ditanya mengenai desa-desa yang sedang diselidiki, pihaknya menolak menyebutkan nama desa yang dimaksud. (bib/hnd)

Exit mobile version