Site icon Prokalteng

Palsukan Dokumen, Dua Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka

Rilis pengungkapan pemalsuan dokumen perbankan di Mapolda Kalteng pada, Rabu (30/10/2024). (Humas Polda)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua karyawan Bank Kalteng resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang perbankan oleh Subdit  Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Keduanya pelaku tersebut, yakni SH karyawan bagian pelayanan dan DE staff IT. Keduanya ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT. STP melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.

“Dalam tindak pidana bidang perbankan ini, tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Lanjutnya, dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik, hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan tersangka TA.

“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH. Dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” ujar Erlan saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Rabu (30/10/24).

Sementara dalam kesempatan yang sama Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono menambahkan dalam tindak pidana ini, proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut, dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA dan bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.

“Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp,” ungkap Rimsyahtono.

Akibat perubahan spesimen tersebut, akhirnya tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP.  Sehingga PT STP mengalami kerugian sebesar Rp900 juta, di mana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda dengan menggunakan cek.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini.  Adapun ancaman pidana penjara berkisar 3-8 tahun. Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” tutupnya. (jef/hnd)

Exit mobile version