Site icon Prokalteng

Jangan Harap Bisa Santai, Pelaku KDRT di Lamandau Terus Diburu Polisi

Kapolres Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Wakapolres Lamandau dan PJU Polres Lamandau saat diwawancai media di RSUD Kabupaten Lamandau. (FOTO:BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng sedang mendalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga DSR (29). Ya, korban dianiaya oleh suaminya sendiri A (41).

Diketahui, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada hari Jumat (18/8/2023) pagi di jalan perkebunan kelapa sawit Desa Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Lamandau, karena menderita beberapa luka tusukan di bagian tubuhnya. Bahkan korban harus mendapatkan 100 jahitan lebih.

Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, SIK., membenarkan atas kejadian tersebut. Menurutnya untuk perkaranya saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim.

Dikatakan Kapolres, korban DSR (29) adalah istri dari A (41).  Suami istri tersebut berboncengan sepeda motor bersama kedua anaknya dari Desa Bukit Raya menuju Desa Melata. Namun tiba tiba A memberhentikan sepeda motornya dan terjadi percekcokan masalah rumah tangga.

Selanjutnya, korban DSR turun dari sepeda motor dan duduk di tengah jalan. Tiba tiba A menghampiri DSR dan melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan tangan korban. Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Untuk peristiwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Lamandau. Sedangkan kami saat ini tengah melakukan pendalaman,” tutur Bronto Budiyono.

Kapolres menambahkan, bahwa korban sudah dilakukan Visum Et Revertum. Sedangkan pelaku A saat ini dalam pengejaran jajaran Polres Lamandau dibackup jajaran Opsnal Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Pelaku dapat diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,”pungkas kapolres. (bib/hnd)

Exit mobile version