Penangkapan dilakukan berkat kerja sama jajaran Polres Kotawaringin Barat dengan tim dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Utara.
Setelah diamankan, tersangka kini dalam perjalanan menuju Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku masih dalam perjalanan dan nantinya akan dibawa ke Polres Kobar untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan telah diamankannya tersangka, proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(kpg)
Page: 1 2
Sidang praperadilan Dea memasuki babak baru. Kuasa hukum menyiapkan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait…
Sidang praperadilan Dea di Palangka Raya mengungkap dugaan penangkapan tanpa surat perintah serta sejumlah kejanggalan…
Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum Kemenkum Kalteng memperkuat pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berdampak.
DJKI memangkas target pemeriksaan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan mulai 18 Agustus 2026.
DPRD Kalteng menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan harapan anggaran dapat dikelola tepat sasaran dan memberi manfaat…
Kualitas udara Kalteng memburuk akibat kabut asap di tengah meningkatnya hotspot. Masyarakat diminta waspada dan…