PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.
Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu. Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.
“Tuntutan jaksa penuntut umum kehilangan arah, karena tidak berpijak kepada pasal yang dituntut dalam surat dakwaanya. Menuntut 8 tahun penjara kepada terdakwa Madi Goening Sius melebihi ancaman pasal 263 ayat 2, 263 ayat 1 yang ancamannya 6 tahun penjara. Pasal 385 4 tahun penjara. Jadi tidak ada pasal tersebut yang ancamannya 8 tahun,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Oleh karena itu, Mahdianor menilai bahwa jaksa keliru telah menuntut di luar dari pasal yang didakwakan.
“Di dalam surat dakwaan mengurai semua ranah hukum perdata, administrasi dan hukum adat dikemas sebaik mungkin untuk digiring masuk ke pasal 263 ayat 2, pasal 263 ayat 1, pasal 385 ke 1. Padahal uraiannya di situ, mengenai hukum adat, hukum administrasi, surat menyurat, jual beli. Artinya tidak ada satupun mengenai unsur pemalsuan atau penyerobotan,” terangnya.
Kerena itu, dia meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono agar kliennya bebas demi hukum. Selain itu, juga meminta agar dipulihkan nama baik kliennya.
Ia cukup yakin majelis akan memberikan putusan berdasarkan rasa keadilan. “Siapa yang membuat verklaring? orang tuanya pun tidak membuat sendiri. Berarti ada yang membuatnya, pejabat pada saat itu. Verklaring itu diberikan kepada anaknya, namanya Madi Goening Sius dengan dibuktikan surat wasiat. Artinya Madi Goening Sius sudah menerima berbentuk verklaring,” imbuhnya.
“Pasal 263 ayat 1 ditujukan kepaa terdakwa, jelas tidak mungkin. Kalau ditujukan kepada orang tuanya kemungkinan bisa. Tapi bapaknya pun tidak mungkin membuat. Berarti pejabat terdahulu yang membuatnya. Dan verklaringnya pun ada saat ini. Orang yang bertandatangan dalam verklaring itu ada, cuma saat ini sudah meninggal dunia,”sambungnya.
Dirinya menyebut dalam fakta persidangan, tak ada satupun saksi- saksi. Baik saksi pelapor ataupun saksi fakta yang melihat verklaring itu asli.
“Bagaimana mungkin mereka bisa menyatakan hanya dengan fotocopy ini palsu. Mungkin saja fotocopy itu palsu menurut mereka, tetapi fakta persidangan, Madi memperlihatkan kepada majelis hakim ini ada verklaring yang menurut beliau asli. Karena tidak pernah ada putusan bahwa verklaring itu palsu,” tegasnya seraya mengungkapkan bahwa Madi menyerahkan verklaring yang didapatkan dari orang tuanya kepada majelis hakim untuk dijadikan bukti. (hfz/hnd)