PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah di pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada Selasa (14/5/24) malam. Korban berinisial STN (35) itu, meregang nyawa setelah dihabisi pelaku FA (13) yang merupakan santri di pondok tersebut, dengan senjata tajam berupa pisau dapur. Terungkap untuk motif pembunuhan ini, yakni rasa dendam yang dipendam sebelumnya oleh pelaku.
“Korban meninggal dunia karena penganiayaan berat menggunakan sajam pisau. Sudah kami periksa pelaku dan juga saksi ustaz dan ustazah yang melihat pertama kali dan membantu membawa korban ke RS Betang Pambelum. Saksi juga mengamankan pelaku,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat gelar perkara, Kamis, (16/5/2024).
Kapolresta memaparkan, dari keterangan yang diperoleh bahwa pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran aturan di pondok pesantren tersebut. Seperti halnya pada bulan Desember 2023 lalu, pelaku melakukan pelanggaran dan dihukum dengan berjemur. Kemudian, 13 Mei 2024 pelaku juga melakukan pelanggaran dengan keluar dari pondok tanpa izin. Dari pelanggaran tersebut, pelaku diberikan sanki dengan menyalin al quran sebanyak 2 juz.
“Saat tanggal 14 Mei 2024, setelah mengerjakan sanki, pelaku merasa benci dan dendam terhadap ustazah karena sanksi Desember lalu. Malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap kapolresta.
Dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka berat di wajah, leher, dada serta lengan kanan dan kiri. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan pihak polisi. Sedangkan korban, diketahui sudah dimakamkan pada, Rabu (16/5) kemarin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam di Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kota Palangkaraya. (jef/hnd)