Site icon Prokalteng

Ratusan Liter BBM Ilegal Disita, Sopir Berakhir di Jeruji Besi

Anggota Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan tersangka WG (44) Kekejaksaan Negeri Lamandau. (FOTO: BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengungkap kasus pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ratusan liter di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial WG (44) warga Lampung Tengah harus berurusan dengan Polisi.

Saat ini satuan Reskrim Polres Lamandau dalam rangka penyerahan tugas dan tanggung jawab pelimpahan tersangka WG dan barang bukti (tahap II) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/1/2024/SPKT/Polres Lamandau /Polda Kalteng , tanggal 16 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas, ke Kejaksaan Negeri Lamandau, beberapa hari yang lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, mengatakan pihaknya baru saja melimpahkan kasus pengangkut BMM Ilegal ratusan liter di wilayah Hukum Polres Lamandau, ke kejaksaan Negeri Lamandau.

“Di mana pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib. Tim mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan BBM illegal, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang dimana menurut informasi pelaku berada di jalan trans Kalimantan Km.6 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, anggota langsung memberhentikannya mobil Pick up tersebut,” kata Faisal Sabtu (16/3/2024).

Lanjut ia mengatakan, saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati barang berupa 1 drum/ 200 Liter BBM jenis Bio Solar, 3 gallon/ 60 Liter BBM jenis Bio Solar, 1 drum/200 Liter BBM jenis Pertalite, dan 1 gallon/20 Liter BBM Jenis Pertalite, 7 gallon kosong kapasitas 20 Liter, 19 tabung gas Liquid Petrolifium Gas (LPG) 3 Kg yang kosong serta 1 set mesin sedot BBM.

“Saat dilakukan interogasi tersangka WG mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual ke kios-kios disepanjang jalan Trans Kalimantan, (Kalteng-Kalbar) selanjutnya tim membawa terduga Pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Lamandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (bib)

Exit mobile version