PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Setelah dianggap lengkap barang
bukti yang ditemukan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menjebloskan
Imam Ma’arif ke dalam bui.
Mantan Kepala Desa Mulya Jadi,
Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Alhasil, penyidik telah
melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kajari Kobar Dandeni Herdiana
mengatakan, penyidik menganggap pelaku bisa langsung dititipkan ke Rutan Polres
Kobar. Pasalnya selama melaksanakan tugasnya sebagai Kades sudah merugikan
keuangan negara sebesar Rp332 juta.
“Kami sudah tetapkan mantan
Kades Mulya Jadi sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Polres
Kobar. Penahanan sendiri setelah penyidik memastikan barang bukti sudah
lengkap,” kata Dandeni, Rabu (30/9/2020).
Dijelaskan Dandeni, Kejari Kobar
sendiri tetap akan terus melakukan proses lebih mendalam untuk mengungkap kasus
tersebut.
Berkaitan dengan beberapa orang
yang nantinya mengarah ke pelaku lainnya masih didalami. Untuk kasus ini pelaku
mengaku melakukan sendiri. Namun demikian beberapa saksi dan aparatur desa juga
sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pihaknya juga nantinya tidak akan
berhenti sampai disini saja dan tetap akan membongkar siapa saja yang terlibat.
“Kami tegaskan kejaksaan
tidak akan main-main bagi siapapun yang melakukan korupsi akan diproses. Kami
sudah beberapa kali mengimbau untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran
APBDes,” ujarnya.