Site icon Prokalteng

Satu Pengepul dan 4 Penambang Emas Liar Ditangkap Polisi

satu-pengepul-dan-4-penambang-emas-liar-ditangkap-polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Lamandau menertibkan penambangan ilegal yang kerap berakasi dan merusak
lingkungan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Lamandau. Ada lima orang yang
diamankan petugas kepolisian dari tiga laporan (LP) terkait kasus ilegal mining
tersebut, termasuk pengepul/penampung emas hasil tambang ilegal tak lepas dari
buruan petugas.

Kelima orang tersebut, tiga
di antaranya adalah Welington, Paskalis, Helmet, yang diamankan di DAS
Lamandau, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, pada Selasa
tanggal (23/2).

Ketiganya, tertangkap tangan
sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan 1
ponton yang berisi peralatan pertambangan lainnya berupa pipa spiral,  keong, paralon, bak karpet terbuat dari kayu,
karpet, selang, mesin dompeng, ns dan katok/keong.

Kapolres Lamandau AKBP Arif
Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf,
mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,
alat tambang tersebut  diakui oleh para
tersangka milik mereka. Alat itu sengaja digunakan untuk menambang emas di DAS
Lamandau.

“Dari kegiatan penambangan
yang dilakukan oleh tersangka Welington dan kawan-kawan, telah mengahasilkan
emas murni seberat 6,97 gram  dan telah
dijual kepengepul di Desa Cuhai, dengan harga Rp 4,5 juta,” ujar Kasat Reskrim
Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf, dalam keterangan persnya di Joglo Polres
Lamandau, Selasa (23/3).

Dari hasil penertiban ilegal
mining tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu
unit mesin do
ngpeng, satu unit kompresor, satu unit pipa katok,
satu buah perlak berisi zirkon pasir, dan sejumlah peralatan tambang lainnya.

Pada hari yang sama petugas
juga mengamankan Suryadi. Tersangka 
tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan
menggunakan satu buah lanting/rakit yang berisi peralatan pertambangan lainnya,
berupa pipa spiral, keong, paralon, bak karpet, karpet, selang, mesin dompeng,
NS dan katok/keong.

Iptu Juan menambahkan, hasil
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa
pemilik satu buah lanting/rakit lengkap dengan alat tambang tersebut adalah
milik tersangka Suryadi. Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut
tersangka, bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain.

“Dari kegiatan penambangan
yang dilakukan oleh tersangka sudah mengahasilkan emas murni kurang lebih
seberat 10 gram dan telah dijual kepengepul asal Provinsi Kalbar yang datang
langsung kerumah tersangka, dengan harga Rp 7 juta,” jelasnya.

Keempat tersangka,
disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak seratus miliar
rupiah.

Kemudian satu orang lainnya
bernama Basrunsyah, merupakan pengepul atau penampung emas hasil penambangan
emas ilegal turut diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau, di Desa Cuhai,
Kecamatan Lamandau. Dia terbukti membeli emas hasil penambangan ilegal, seberat
6,97 gram, dari pelaku Welington dan kawan-kawan.

Adapun terhadap tersangka
penampung emas dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf
g Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Exit mobile version