Site icon Prokalteng

Kasus Korupsi PDAM Kapuas, Saksi Bantah Tanda Tangan Penawaran

kasus-korupsi-pdam-kapuas-saksi-bantah-tanda-tangan-penawaran

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Kapuas, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut terungkap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/10/2021) dengan tersangka Agus Cahyono yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi Perencanaan tahun 2014-2018.

Pada sidang yang dipimpin Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Eka Rahmawati yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur CV Telaga Nusa yang bergerak di bidang pengadaan barang, jasa dan kontruksi. Dan Pahala Aritona yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur CV Aries Cahaya Utama.

Sidang yang berlangsung hampir satu jam itu, JPU maupun Majelis Hakim mencecar kedua saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Pahala Aritona yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur CV Aries Cahaya Utama terkait pelibatan perusahaan yang dipimpin oleh Pahala dalam pembelian interkoneksi pipa air bersih.

“Tidak pernah,” kata Pahala Aritona menjawab pertanyaan hakim.

Jawaban yang sama juga dilontarkannya ketika Majelis Hakim menanyakan apakah saksi Pahala Aritona pernah atau tidak meminjamkan perusahaannya CV Aries Cahaya Utama kepada PDAM Kapuas..

Pahala akui, ia sempat mengirimkan fotocopy company profile perusahaan CV Aries Cahaya Utama kepada Terdakwa. Ia mengantarkan company profile kepada terdakwa secara langsung.

Kemudian, ditanya majelis hakim terkait keterlibatan pekerjaan dari CV Aries Cahaya Utama oleh PDAM Kapuas selama tahun 2016 hingga 2018, Pahala mengakui tidak ada keterlibatan proyek pada kurun tahun tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah ada keterlibatan menandatangi surat penawaran.

Setelah itu, Majelis hakim kembali menanyakan terkait keterlibatan saksi Pahala, dalam menandatangi surat penawaran yang pernah ditunjukan oleh penyidik Kejati terkait surat penawaran dari CV Aries Cahaya Utama kepada PDAM Kapuas. ”Ada,” jawab Pahala mengiyakan.

“Saya gak tau pak itu tanda tangan siapa, tapi itu mirip mirip tanda tangannya. Dan saya tidak pernah tanda tangan disitu pak,” bebernya.

Setelah diperiksa selama hampir satu jam, kemudian majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali pada Kamis depan.

“Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 28 Oktober 2021 , dan sidang hari ini selesai dan sidang dilanjutkan minggu depan” ucap Majelis Hakim.

Seperti diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan   Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022 pada kurun waktu diantara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018 melawan hukum karena telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak dan spesifikasi teknis, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Dan perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Agus Cahyono yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00.

Terdakwa Agus Cahyono sendiri diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur adalah membuat perencanaan, menyusun RAB, menyusun kontrak dengan pihak ketiga, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Terdakwa sendiri  menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.

Bahwa kemudian, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Cahyono bersama-sama dengan saksi Widodo dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas  telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri.

Exit mobile version