Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Laode M
Syarif berharap masa depan lembaga antirasuah akan lebih baik saat dipimpin
oleh kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri Cs. Para punggawa baru KPK itu akan
dilantik oleh Presiden Joko Widodo siang ini, Jumat (20/12).
Kepemimpinan Agus Rahardjo, Laode Syarif, Saut Situmorang
dan Basaria Panjaitan memasuki masa purna tugas. Pemimpin baru dengan
Undang-Undang baru bakal segera menggantikan mereka.
“Karena itu kita semua berharap masa depan KPK jauh lebih baik
dari sekarang,†kata Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Syarif mengakui, berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun
2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 membawa perubahan dalam
proses kinerja KPK. Dia mengharapkan, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi
Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli sebagai Komisioner Jilid V serta
para pegawai KPK dapat menyesuaikan perubahan tersebut.
Apalagi dengan kehadiran Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang menjadi
amanat UU KPK baru. Hal ini menjadi pembeda kinerja KPK yang lama dengan
kepemimpinan Firli Bahuri ke depan
“Memang kalau kita lihat UU-nya, perlu penyesuaian yang baru
untuk itu,†tegasnya.
Pada hari terakhir bekerja, Syarif bersama Komisioner Jilid IV
lainnya menggelar perpisahan dengan para pegawai KPK, Kamis (19/12) kemarin.
Syarif meminta para pegawai untuk tetap semangat mencegah dan memberantas
korupsi di Indonesia.
“Kami berpesan, kami berlima bilang perlawanan memberantas
korupsi adalah perjuangan maraton. UU KPK bisa berubah tapi semangat seluruh
pegawai untuk cegah dan memberantas korupsi harus tetap kuat bahkan girahnya
harus jauh lebih kuat dibanding yang sekarang,†harap Syarif.
Untuk diketahui, pada Jumat (20/12) hari ini, Komisioner KPK
terpilih yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul
Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar akan dilantik di Istana Negara sekitar pukul
14.30 WIB.
Pelantikan pimpinan KPK jilid V itu akan bersamaan dengan Dewan
Pengawas KPK. Karena sesuai amanat UU, Dewas KPK untuk pertama kalinya langsung
ditunjuk oleh Presiden.(jpc)