SAMPIT – Pertemuan Yp (29) dan seorang tukang ojek
yang nyambi menjadi calo untuk mendapatkan penumpang bagi travel, ternyata
berhasil membongkar dugaan peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang
palsu yang diduga dicetak sebanyak 400 eks itu bernilai sama dengan Rp40 juta.
Kisah ini bermula ketika Yp
menagih utang dengan seseorang yang berada di lapas di Katingan. Berdalih akan
mendapatkan bayaran yang lebih, orang yang berada di lapas tersebut meminta Yp
menagih utang itu dengan temannya yang berada di Sampit, Kotim. Ternyata, uang
yang dibayarkan adalah uang palsu.
Aksi dugaan pencetakan dan peredaran
uang palsu ini akhirnya terhenti di aparat Polres Kotim. Aparat berhasil
mengamankan tiga tersangka. Ketiganya yakni Siswanto, M Hermansyah, Dedi Catur
Cahyadi.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, kejadian bermula dari persoalan utang itu. Setelah
mendapatkan arahan akan dapat bayaran lebih, lanjut dia, Yp yang merupakan
warga Kasongan ini berangkat ke Sampit. Di Sampit, ia pun bertemu dengan
Siswanto, Senin (9/12). Saat itu, Yp menerima sebanyak 200 lembar uang dengan
nominal Rp20 juta, yang diserahkan dalam bungkusan plastik.
Kemudian, tambah kapolres, Yp
yang hendak pulang ke Kasongan bertemu dengan tukang ojek di area terminal Eks
Gedung Juang di Jalan Usman Harun, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Usai
memesan tiketnya, Yp membayar ongkos ojek.
“Uang ini nampaknya ada
kejanggalan, kata si tukang ojek. Akhirnya Yp dan tukang ojek ini mengecek
bersama-sama uang yang mereka pegang. Dan diketahui uang tersebut palsu. Mereka
pun melaporkannya ke Polsek KPM Mentaya,†katanya saat rilisnya, kemarin.
Setelah mendapatkan laporan,
petugas pun melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Akhirnya petugas berhasil
menangkap Siswanto, dan kemudian ditangkap lagi dua orang lainnya yakni M
Hermansyah dan Dedi Catur pada Selasa (17/12),†paparnya.
Ketiganya memiliki peranan yang
berbeda. Menurut dia, Siswanto menjadi orang yang menyuruh Herman untuk
mencetak uang palsu tersebut. Katanya, Siswanto ini juga ikut terlibat dalam
pencetakan dan sempat menyimpan uang.
Sementara Herman yang merupakan
aparatur desa itu, diduga mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer
desa. Sementara itu, Dedi punya peranan menyimpan uang palsu tersebut dan
menyerahkannya ke Siswanto.
“Parahnya lagi, mesin cetak atau
printer yang digunakan salah satu pelaku untuk mencetak uang palsu ini berasal
dari kantor pemerintahan desa yang ada di Kotim,†jelasnya.
Aparat pun berhasil mengamankan
172 lembar uang palsu, dengan nominal 100 ribu per lembar. Selain itu, ada
printer dan CPU. “Modusnya adalah langsung mencetak di printer. Sebelumnya di-scan
terlebih dahulu. Setelah itu barulah pelaku fotokopi dengan menggunakan kertas
HVS,†tegasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka
ini bahwa uang palsu ini sudah dicetak sebanyak 400 lembar. Namun aparat tak
sepenuhnya percaya. “Namun dari keterangan tersangka, sisa uang itu dibuang.
Ini akan tetap kami cari tahu lagi kebenarannya. Ini akan kami lakukan
penyelidikan. Mudah-mudahan ada hasilnya lebih lanjut lagi nanti,†akuinya.
Pihaknya juga mengimbau agar
masyarakat melaporkan bila ada informasi tentang peredaraan uang palsu. “Siapa
tahu ada keterkaitannya dengan jaringan ini,†pungkasnya. (rif/ami/nto)