Site icon Prokalteng

Polsek Cempaga Hulu Bekuk Dua Pembobol Ruko di Pundu

polsek-cempaga-hulu-bekuk-dua-pembobol-ruko-di-pundu

SAMPIT – Pencurian di rumah toko (ruko)
di Jalan Tjilik Riwut Km 92, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Sabtu (22/6/2019)
lalu akhirnya terbongkar. Setelah dua pekan lamanya, dua pelaku berhasil diamankan Polsek
Cempaga Hulu.

“Kedua tersangka mengakui
perbuatannya. Hal ini juga berdasarkan pada laporan polisi nomor:
LP/06/2019/Kalteng/ResKotim/Sek Cmg Hulu/11 Juli 2019.  Pelaku ini ditangkap pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB,” ucap
Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo sembari mengungkapkan saat ini
tersangka PM dan Y sudah berada di Polres Kotim, Jumat (12/7).

Kronologis kejadiannya, lanjut
dia, berawal saat kedua tersangka mengambil barang milik korban dengan cara mencongkel
jendela dengan menggunakan obeng. Selanjutnya, satu tersangka masuk ke rumah
korban dan tersangka satunya menunggu di luar rumah.

“Tersangka berhasil mengambil
komputer portabel merk Lenovo putih di atas meja, monitor CCTV merk Ikedo merah
di atas lemari dalam kamar dan dibawa di dekat jendela. Laptop toshiba hitam
dan receiver CCTV Xiomi di atas bantal di samping kepala korban. Tersangka juga
mengambil Hp merk Vivo dan merk Xiomi serta uang tunai Rp600 ribu di laci,” ungkapnya.

Setelah barang sudah kumpulkan,
barulah barang tersebut dikeluarkan oleh tersangka dari ruko korban melalui jendela.

“Satu tersangka sudah menunggu di
luar rumah menerima barang di bawah jendela. Setelah itu barang dikeluarkan
dari jendela yang sudah menunggu tersangka 2 yang memang berada di luar rumah.
selanjutnya, tersangka mengambil dua bungkus rokok, kemudian barulah tersangka
ke luar melewati jendela yang digunakan pada saat masuk,” tegasnya.

Setelah barang dikeluarkan dari
rumah, kedua tersangka ini membawa barang tersebut ke kebun, kemudian tersangka
membuang komputer portabel merk Lenovo putih, monitor CCTV Ikedo merah dan receiver
CCTV ke kolam di kebun karet belakang rumah korban,” jelasnya.

Ketiga barang tersebut dibuang
untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi, berdasarkan laporan dari masyarakat,
tersangka menawarkan Hp untuk dijual kepada salah satu warga. Kemudian warga
tersebut curiga, sebab harga Hp murah dan sempat mendengar informasi korban
kehilangan barang sebelum tersangka menawarkan Hp tersebut.

“Setelah ditelusiri oleh
penyidik, memang betul barang yang hendak dijual kepada warga adalah milik
korban,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, pasal yang
digunakan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini adalah pasal 363 Ayat 1
ke 3e. ke 4 dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun
penjara.

“Diperkirakan kerugian mencapai Rp8
juta lebih. Saat ini kedua tersangka berada di Polres Kotim untuk dimintai
keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

Exit mobile version